Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mencabut gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Pencabutan gugatan itu dibacakan kuasa hukumnya dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/5).
ADVERTISEMENT
“Melalui kuasa hukumnya telah mengajukan pencabutan permohonan praperadilan, di mana terhadap permohonan tersebut telah dikabulkan oleh hakim tunggal Radityo Baskoro,” kata Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan.
Gus Muhdlor sempat melakukan perlawanan atas penetapan dirinya sebagai tersangka di KPK lewat upaya praperadilan. Namun setelah gugatan ini dicabut, maka penetapan tersangka oleh KPK terhadap Muhdlor berlanjut.
Dalam kasusnya, Gus Muhdlor diduga memotong dana insentif pajak daerah bagi pegawai di BPPD Kabupaten Sidoarjo.
Gus Muhdlor melakukan itu dibantu oleh Ari Suryono selaku kepala BPPD Sidoarjo dan Siska Wati selaku Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo. Ketiganya dijerat tersangka dan kini jadi tahanan KPK.
Gus Muhdlor dkk diduga mengumpulkan potongan dana insentif tersebut sebesar Rp 2,7 miliar khusus untuk tahun 2023.
ADVERTISEMENT