Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Bupati Situbondo Gugat Status Tersangka dari KPK ke Praperadilan
23 September 2024 18:16 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Bupati Situbondo Karna Suswandi mengajukan permohonan praperadilan melawan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
ADVERTISEMENT
Praperadilan itu terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dirinya dalam kasus korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa.
Gugatan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 92/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Karna telah mendaftarkan gugatan itu pada Selasa (17/9). Dalam gugatan itu, Karna Suswandi sebagai pihak pemohon, sedangkan pihak termohon adalah KPK.
Menanggapi hal itu, juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut komisi antirasuah siap menghadapi gugatan tersebut.
"Bila benar yang bersangkutan mengajukan gugatan praperadilan, KPK mempersilakan penggugat menggunakan hak melakukan gugatan praperadilan, dan KPK akan menghadapi serta mengawal prosesnya melalui Biro Hukum sesuai aturan yang berlaku," ujar Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (23/9).
ADVERTISEMENT
Tessa menegaskan, KPK telah bekerja secara profesional dalam melakukan penetapan tersangka.
"Yang jelas KPK bekerja secara profesional dan prosedural, sehingga apapun yang nanti disajikan di sidang praperadilan tersebut tentunya akan sesuai dengan prosedur atau aturan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Adapun dalam gugatan tersebut, petitum yang diajukan oleh Karna tertulis 'belum dapat ditampilkan'. Sidang perdana dijadwalkan bakal digelar pada Selasa (1/10) mendatang.
KPK tengah mengusut dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, Jawa Timur. Dugaan korupsi ini sudah dalam penyidikan KPK.
Tessa menyebut, penyidikan kasus tersebut berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa.
"Bahwa pada tanggal 6 Agustus 2024, KPK telah melakukan penyidikan dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021 sampai 2024,” kata Tessa kepada wartawan, Selasa (27/8) lalu.
Tessa mengungkapkan dua orang telah dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia belum membeberkan identitas lebih detail dua tersangka yang dimaksud. Akan tetapi, keduanya merupakan penyelenggara negara di Kabupaten Situbondo.
ADVERTISEMENT
"KPK juga telah menetapkan 2 orang tersangka yaitu KS dan EP," ucap Tessa.
"Keduanya merupakan penyelenggara negara Pemerintah Kabupaten Situbondo," sambung dia.
KPK juga belum menyampaikan detail konstruksi perkara kasus ini. Materi itu akan diumumkan komisi antirasuah ketika penyidikan perkara telah mencukupi.
“Terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan diumumkan saat penyidikan perkara ini telah dinyatakan cukup,” pungkasnya.