Bupati Solok Selatan Segera Disidang dalam Kasus Korupsi Masjid dan Jembatan

KPK merampungkan berkas penyidikan Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria. Muzni ialah tersangka kasus dugaan suap terkait Masjid Agung dan Jembatan Ambayan di Kabupaten Solok Selatan.
"Hari ini, penyidik KPK melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada JPU KPK," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (19/5).
Dengan pelimpahan berkas penyidikan, jaksa segera menyusun surat dakwaan Muzni. Setelah rampung, dakwaan akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
"Persidangan diagendakan berlangsung di PN Tipikor Padang," ujar Ali.
Penahanan Muzni juga sudah diperpanjang hingga 7 Juni 2020. Ia ditahan di Rutan cabang Gedung KPK kavling C1, Jakarta Selatan.
Dalam kasusnya, Muzni diduga menerima suap pemilik Group Dempo, Muhammad Yamin Kahar. Yamin ialah kontraktor di Kabupaten Solok Selatan.
Kasus ini bermula pada tahun 2018, saat Pemkab Solok Selatan mencanangkan beberapa proyek strategis. Di antaranya pembangunan Masjid Agung Solok senilai Rp 55 miliar dan Jembatan Ambayan senilai Rp 14,8 miliar.
Pada rentang Januari hingga Maret 2018, Muzni datang ke Yamin menawarkan paket pekerjaan jembatan dan masjid itu. Penawaran disambut baik Yamin.
Untuk mengerjakan proyek tersebut Yamin menyerahkan uang kepada bawahan Muzni yang merupakan pejabat Pemkab senilai Rp 315 juta. Sedangkan untuk pengerjaan jembatan Ambayan, Muzni diduga terima Rp 460 juta dari Yamin.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona
