Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Bupati Usul Pulau Reklamasi C, D, G dan N Masuk Kepulauan Seribu
26 Juli 2023 11:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Empat wilayah di Pantai Indah Kapuk (PIK) 1 diusulkan masuk wilayah administrasi Kepulauan Seribu. Bupati Administrasi Kepulauan Seribu Junaedi mengatakan pihaknya telah resmi bersurat terkait hal ini kepada Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
ADVERTISEMENT
Empat wilayah ini, yakni pulau reklamasi C, D, G dan N. Keempat pulau reklamasi tersebut berada di pesisir pantai utara yang digolongkan dalam zona B8 pada Perpres Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabekpunjur).
“Jadi, yang kami usulkan itu empat pulau reklamasi yang berada di pesisir pantai utara. Itu berada di kawasan PIK 1, yaitu Pulau C, D, G dan N. Sekarang ini, keempat pulau reklamasi itu masuk dalam wilayah administratif Jakarta Utara,” kata Junaedi dalam keterangan tertulis, Rabu (26/7).
PIK merupakan kawasan yang terletak di antara dua provinsi, yakni Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Banten. Kawasan PIK 1 berada di DKI Jakarta, terbentang di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, dan Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
Sedangkan kawasan PIK 2 berada di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. Junaedi menegaskan, bukan kawasan PIK 2 yang diusulkan masuk ke Kepulauan Seribu seperti yang disebut sebelumnya, tetapi PIK 1.
Di dalam area kawasan PIK 1, terdapat beberapa pulau reklamasi, seperti Pulau Reklamasi Timur (Golf Island PIK) dan Pulau Reklamasi Barat (Ebony Island). Lalu, ada pula Pulau C, D, G, dan N.
Di kawasan pulau reklamasi tersebut, terdapat tiga pantai yang menjadi destinasi wisata, yaitu Pantai Kita, Pantai Maju, dan Pantai Bersama.
Junaedi menjelaskan, usulan itu tak jauh berbeda dengan usulan integrasi PIK 1 ke Kepulauan Seribu. Masuknya sejumlah wilayah PIK itu diharap dapat memicu peningkatan pariwisata dan ekonomi masyarakat Kepulauan Seribu.
"Dilakukan untuk mengurai kesenjangan sosial dan demokrasi, menyetarakan pembangunan antarwilayah di Provinsi DKI Jakarta, membuka peluang usaha dan investasi, serta membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi masyarakat Kepulauan Seribu," jelas Junaedi.
ADVERTISEMENT
Usulan agar PIK 1 jadi bagian dari Kepulauan Seribu disampaikan pada November 2022.
Sebab setelah 21 tahun berpisah dengan Jakarta Utara, tidak ada pembangunan infrastruktur kepariwisataan yang signifikan di Kepulauan Seribu. Padahal wilayah tersebut telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan usul tersebut masih dikaji.
"Boleh-boleh saja. Nanti dikaji (jadi) bagian darat atau bagian Kepulauan Seribu," kata Heru yang pernah menjabat Wali Kota Jakarta Utara ini, di Pulau Pramuka, Selasa (25/7/2023).