Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Buron 10 Tahun, Hendra Subrata Punya e-KTP Tangerang Atas Nama Endang Rifai
28 Juni 2021 11:31 WIB
·
waktu baca 3 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 13:43 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Salah satunya ialah mengenai kartu identitas Hendra Subrata. Ia memiliki paspor serta e-KTP atas nama orang lain. Hal yang cukup mengherankan sebab hampir 10 tahun buron.
Identitas yang diduga palsu itu pula yang akhirnya membuat keberadaan Hendra Subrata terlacak. Sosoknya terbongkar saat mengurus paspor di KBRI Singapura pada 17 Februari 2021 lalu.
Pada saat itu, ia mengurus perpanjangan paspor atas nama Endang Rifai. Namun, petugas atase Imigrasi KBRI curiga saat melakukan wawancara dan penelitian berkas.
Ia gelisah dan marah karena merasa proses wawancara paspornya lama. Ia beralasan proses pengurusan paspor lebih cepat pada saat istrinya yang mengurus.
Ketika petugas atase Imigrasi menanyakan siapa nama istrinya, menyebutkan nama Linawaty Widjaja. Dari penelusuran petugas Atase Imigrasi memang didapati nama Linawaty Widjaja, tapi nama suami yang dituliskan bukan Endang Rifai melainkan Hendra Subrata.
ADVERTISEMENT
Petugas Atase Imigrasi kemudian mencoba mendalami mengapa nama suami yang dituliskan istrinya bukan atas nama Endang Rifai. Mencium gelagat bahwa pemalsuan jati dirinya terungkap, ia pun meminta izin pulang dengan alasan istrinya yang sakit tidak ada yang menjaga di rumah.
Petugas yang curiga kemudian mendalami soal identitas Endang Rifai tersebut. Ternyata, bukan hanya paspor, akan tetapi juga e-KTP.
"(Petugas atase) mencurigai adanya perbedaan identitas," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer dalam konferensi pers di kantornya, Sabtu malam (26/6).
Untuk mengecek ulang soal identitas itu, atase Kejaksaan di KBRI mengirimkan data KTP Endang Rifai ke bagian Biro Hukum Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan.
Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan data KTP yang dipegang kejaksaan, Hendra Subrata lahir di Jakarta pada 4 Mei 1940 dengan agama Kristen. Domisili yang tercantum ialah di Palmerah Jakarta Barat. KTP itu diterbitkan Pemprov DKI.
ADVERTISEMENT
Sementara data yang dikirim oleh KBRI ialah KTP atas nama Endang Rifai lahir Tangerang pada 4 Juni 1948. Namun, tidak jelas kapan KTP itu diterbitkan.
Dari tangkapan layar yang sempat ditayangkan Kejaksaan Agung, KTP itu terbit pada 16 Mei. Hanya saja tahun penerbitan tak terlihat jelas. Namun diduga itu pada 2010.
Meski data Endang Rifai dan Hendra Subrata berdasarkan KTP berbeda, akan tetapi setelah ditelusuri, keduanya merupakan orang yang sama.
"Atase kepolisian juga memfasilitasi pencocokan sidik jari Endang Rifai dan hasilnya diperoleh kesimpulan bahwa kedua sidik jari identik Hendra Subrata dan Endang Rifai," kata Leonard.
Biro Hukum Kejaksaan Agung kemudian berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang menerbitkan DPO Hendra Subata pada 2011 lalu.
ADVERTISEMENT
"Untuk memastikan apakan sudah eksekusi. Hasil koordinasi bahwa yang bersangkutan belum melaksanakan eksekusi," imbuh Leonard.
Atase Imigrasi kemudian mengirimkan surat kepada Dirjen Imigrasi perihal penundaan pelayanan penggantian Paspor atas nama Endang Rifai pada 19 Februari 2021 sambil dilakukan pendalaman terkait permohonan penggantian paspor tersebut. Pada 22 Februari 2021 KBRI Singapura melalui Atase Imigrasi menarik paspor atas nama Endang Rifai.
Pada akhirnya, Hendra Subrata pun kooperatif menjalani proses hukum. Ia bersedia dipulangkan ke Indonesia dengan sukarela. Bahkan, ia membeli sendiri tiket kepulangan dari Singapura ke Jakarta.
Hendra Subrata tiba di Indonesia pada 26 Juni 2021. Ia dijemput langsung Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Sunarta di Bandara Soekarno Hatta.
Hendra Subrata langsung dibawa ke Kejaksaan Agung untuk diperiksa lebih lanjut, termasuk pemeriksaan kesehatan karena mengingat usianya sudah 81 tahun. Saat tiba di Indonesia pun ia menggunakan kursi roda.
ADVERTISEMENT
Saat ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sudah mengeksekusi Hendra Subrata untuk meneruskan hukuman 4 tahun penjara yang dijatuhkan pengadilan. Ia merupakan terpidana kasus percobaan pembunuhan. Hendra Subrata untuk sementara ditahan di Rutan Kejaksaan Agung.
Live Update