Buronan FBI Russ Medlin Pernah Dipenjara Karena Kasus Pedofilia Anak di AS

16 Juni 2020 13:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memberikan keterangan saat rilis pengungkapan sejumlah kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memberikan keterangan saat rilis pengungkapan sejumlah kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya menangkap Russ Medlin, buronan FBI dalam kasus investasi saham bitcoin, pada Minggu (14/6). Ia ditangkap untuk kasus pedofilia, karena melakukan hubungan seksual dengan anak di bawah umur di rumah kontrakannya kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Rupanya, kasus pelecehan seksual anak bukan sekali ini dilakukan Medlin. Pria ini sudah 2 kali menjalani hukuman pidana untuk kasus serupa di Amerika Serikat.
"Pelaku adalah residivis kasus pelecehan seksual anak di bawah umur di Amerika dan sudah didakwa 2 kali pada tahun 2006 dan tahun 2008, dihukum penjara selama 2 tahun oleh Pengadilan Distrik Negara Bagian Nevada," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/6).
Yusri mengatakan, saat itu korbannya adalah seorang anak berusia 14 tahun. Selain melecehkan, Medlin juga menyimpan gambar hasil pelecehan seksual tersebut.
"Ia juga menyimpan material video dan gambar dengan obyek anak sebagai korban seksual," jelas Yusri.
ADVERTISEMENT
Kasus kejahatan Medlin di Indonesia terkuak ketika ia melakukan hal serupa dengan anak di bawah umur berusia 15 dan 17 tahun.
Atas perbuatannya Medlin dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (5/2). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Ia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 15 miliar.
Atas kejadian ini, Yusri mengimbau agar masyarakat tak mudah percaya dengan orang asing yang belum dikenal. Lalu agar orang tua betul-betul mengawasi dengan siapa anaknya bergaul.
"Orang tua agar selalu melakukan kontrol dengan siapa saja anak berkomunikasi baik secara fisik maupun melalui media sosial. Lalu tidak mudah memberi izin kepada anak untuk meninggalkan rumah, dan usahakan mengetahui semua kegiatan yang dilakukan anak," kata Yusri.
ADVERTISEMENT
*****
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona. Yuk! bantu donasi atasi dampak corona