Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Buronan Hendra Subrata Beli Sendiri Tiket Pulang dari Singapura ke Jakarta
26 Juni 2021 22:15 WIB
·
waktu baca 2 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 14:12 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer mengungkapkan proses pemulangan Hendra Subrata terbilang mudah dan lancar. Sebab, Hendra disebut kooperatif. Bahkan dia membeli sendiri tiket pulang ke Jakarta.
"Tidak berisiko tinggi, terpidana Hendra Subrata tidak melakukan perlawanan terhadap upaya ICA, tidak dalam proses hukum Singapura, dan tidak menggunakan lawyer, dan terpidana memilih menyiapkan perjalanan sendiri dengan sukarela, dengan tiket pesawat disediakan sendiri oleh terpidana," kata Eben saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (26/6).
Menurut dia, hal ini berbeda saat proses pemulangan Adelin Lis. Buronan kasus pembalakan liar itu dipulangkan dari Singapura seminggu sebelum Hendra Subrata.
Leonard menyebut Adelin Lis tergolong berisiko tinggi. Kepulangannya pun merupakan hasil deportasi putusan pengadilan Singapura.
Sebelum diterbangkan ke Jakarta, pria 81 tahun itu mengikuti tes corona dan kesehatan.
ADVERTISEMENT
"Dilakukan PCR hasilnya negatif, yang bersangkutan dalam kondisi fit to travel sehat untuk melakukan perjalanan," kata Eben.
Terpidana tiba di Jakarta pada malam ini. Sejumlah petugas dari Kejaksaan Agung serta Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menjemputnya Hendra Subrata di Terminal 3 Bandara Soetta.
Hendra Subrata kabur selama 10 tahun sebelum akhirnya ditemukan di Singapura. Keberadaannya terlacak setelah petugas KBRI Singapura menemukannya menggunakan identitas Endang Rifai dalam paspor.
Ia merupakan terpidana percobaan pembunuhan pada rekan bisnisnya Hermanto Wibowo. Ia terbukti beberapa kali memukul rekan bisnisnya itu dengan barbel. Akibatnya, korban mengalami luka dan tidak sadarkan diri.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Hendra selama empat tahun penjara pada 2010. Namun ketika akan dieksekusi ia sudah melarikan diri.
ADVERTISEMENT
Surat daftar pencarian orang kemudian diterbitkan dari Polda Metro Jaya berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 28 September 2011. Selama 10 tahun Hendra menghilang dan tidak pernah menjalani hukumannya.
Keberadaan Hendra Subrata diketahui ketika hendak memperpanjang paspor pada 17 Februari 2021 di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura. Namun Hendra sudah berganti jati dirinya dengan menggunakan paspor atas nama Endang Rifai.