Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Buronan Kejaksaan Sejak 2011, Bagoes Sutjipto Ditangkap di Malaysia
29 November 2017 14:08 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB

ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung RI berhasil menangkap buronan kasus korupsi Program Penangangan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Provinsi Jawa Timur tahun 2008, dr Bagoes Soetjipto. Ia ditangkap pada Minggu (26/11) di Malaysia sekitar pukul 22.40 waktu setempat.
ADVERTISEMENT
Jaksa Agung Muda bidang Intelijen Kejagung, Jan Marinka, menyatakan, Bagoes sendiri telah dinyatakan sebagai buronan sejak tujuh tahun lalu. Mantan staf ahli DPRD Provinsi Jawa Timur itu disebutkan telah merugikan negara mencapai miliaran rupiah atas perbuatannya tersebut.
“Terpidana dinyatakan buron semenjak tahun 2011. Negara dirugikan Rp 2 miliar,” kata Marinka, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/11).
Modus melarikan diri Bagoes, ungkap Jan, adalah dengan menggunakan modus yang sama dengan Gayus Tambunan. Yakni menggunakan paspor dengan nomor orang lain.
Jan pun mengungkapkan bahwa selama dalam pelarian, Bagoes menjadi dosen di Malaysia. "Beliau adalah dokter yang kalau tidak salah dari aktivitasnya masih mengajar di sana, dan kami menemukan bahwa paspornya di sana. Kami lacak lewat paspor," kata dia.

ADVERTISEMENT
Kasus Bagoes sendiri diadili di beberapa pengadilan berbeda, sebab perbuatannya terjadi di beberapa wilayah hukum. Saat ini bahkan putusan pengadilan atas Baoges sudah berkekuatan hukum tetap.
Kasusnya sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Ponorogo, Sidoarjo, dan Jombang. Ketiga pengadilan itu menjatuhkan masing-masing vonis selama 7 tahun penjara kepada Bagoes. Total 21 tahun yang harus dia habiskan di penjara.
Selain itu, Pengadilan Negeri Surabaya juga turut menyidangkan kasus Bagoes. Namun pada putusannya, hakim menjatuhkan pidana penjara nihil. Sebab total hukuman yang diterima Bagoes sudah selama 21 tahun, lebih lama dari ancaman maksimal tindak pidana korupsi yang didakwakan kepada Bagoes.
telah melaksanakan beberapa kali persidangan sebelum dinyatakan menghilang. Seperti Putusan Pengadilan Negeri Ponorogo dengan maksimal hukuman penjara selama tujuh tahun. Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo juga menjatuhkan hukuman selama tujuh tahun kepada Bagoes.
ADVERTISEMENT
Sedangkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman selama 20 tahun kurungan kepada Bagoes. Sementara itu, Putusan Pengadilan Negeri Jombang Timur juga menjatuhkan hukuman kurungan selama tujuh tahun.

Tertangkapnya Bagoes, lanjut Jan, merupakan koordinasi lembaga penegak hukum di Indonesia. Ia menambahkan, penangkapan tersebut merupakan sebuah langkah nyata dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Kami berharap ini menjadi pintu masuk untuk mengaktifkan kembali sehingga memberikan pesan kuat bahwa tidak ada tempat aman untuk pelaku tindak kejahatan,” pungkas Jan.