Buronan Korupsi Rehab Gempa Bantul Sunat Bantuan 315 KK, Total Rp 911 Juta

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Liliek Karnaen, mantan dosen kampus swasta di Yogyakarta, buronan kasus korupsi rehabilitasi gempa Bantul 2006 ditangkap Kejati DIY, Sealsa (19/10).
 Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Liliek Karnaen, mantan dosen kampus swasta di Yogyakarta, buronan kasus korupsi rehabilitasi gempa Bantul 2006 ditangkap Kejati DIY, Sealsa (19/10). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) menangkap buronan kasus rehabilitasi gempa Bantul 2006 lalu. Terpidana Liliek Karnaen (64) mantan dosen kampus swasta di Yogyakarta itu telah buron sejak 21 Desember 2016.

PLT Kepala Kejati DIY Tanti A Manurung menjelaskan bahwa Liliek yang beralamat di Dusun Sono Perumahan Akuntan, Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman itu menjadi Tim Koordinator Ahli Madya Teknik Sipil Program Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Gempa Bumi di Bantul.

Liliek Karnaen, mantan dosen kampus swasta di Yogyakarta, buronan kasus korupsi rehabilitasi gempa Bantul 2006 ditangkap Kejati DIY, Sealsa (19/10). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Liliek bersama dengan Lurah Desa Dlingo Juni Junaidi melakukan tindak pidana korupsi pada bulan Juni 2007 sampai dengan bulan Agustus 2007 di Balai Desa Dlingo.

Mereka berdua memotong Dana Bantuan Program Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Gempa Bumi yang bersumber dari APBN.

Juni Junaidi perkaranya diajukan secara terpisah dan telah dieksekusi 2013 silam dengan penjara selama 4 tahun.

"Bahwa dari 315 kepala keluarga (KK) di Desa Dlingo yang seharusnya masing-masing menerima Rp 15 juta dilakukan pemotongan sebesar kurang lebih 20 persen dan terkumpul sebesar Rp 911.250.000," kata Tanti di kantornya, Selasa (19/10).

Liliek Karnaen, mantan dosen kampus swasta di Yogyakarta, buronan kasus korupsi rehabilitasi gempa Bantul 2006 ditangkap Kejati DIY, Sealsa (19/10). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Liliek diketahui menggunakan uang haram itu sebesar Rp 372.750.000. Sementara, sisanya digunakan oleh Juni.

Selanjutnya, pada tanggal 22 November 2011 kasus ini dilimpahkan dari Kejari Bantul ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Kemudian, pada 9 Februari 2012, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam amar putusannya menyatakan Lilik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi.

Dia dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Vonis itu jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum di mana Liliek dituntut 4 tahun penjara.

Atas hal ini, Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan banding. Selanjutnya, Mahkamah Agung pada 10 Juli 2014 dalam amar putusannya menyatakan bahwa mengabulkan permohonan kasasi Jaksa/ Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bantul tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

Liliek kemudian dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Ketentuannya jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Pada saat putusan itu, Lilik baru saja usai menjalani pidana korupsi lainnya. Setelah habis masa tahanannya di kasus lain dan belum ada putusan Mahkamah Agung untuk kasus korupsi dana rehabilitasi gempa Bantul itu Liliek berada di luar tahanan.

"Pada melaksanakan putusan, terpidana sudah tidak berada di tempat kediaman dan DPO," katanya.

"Lilik pada waktu penetapan dan putusan MA belum keluar, dia sedang menjalani pidana penjara perkara lain. Selesai menjalani pidananya tapi penetapan dan putusan MA belum ada, belum keluar, maka jelas yang bersangkutan keluar dari tahanan. Karena selesai hukuman perkara lain," katanya.

Setelah upaya pencarian bertahun-tahun, akhirnya Lilik berhasil ditangkap intelejen Kejati DIY bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bandung hari ini, Selasa (19/10) pukul 05.30 WIB di sebuah hotel di Kota Bandung.

"Ditangkap bertempat di sebuah hotel di Kota Bandung. Di mana terpidana telah jadi buronan 21 Desember 2016," ujarnya.

=====

Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews