Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Buronan Polda Sulut, Briptu Christy, Ditangkap di Hotel di Kemang
9 Februari 2022 20:14 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Buronan Polda Sulawesi Utara (Sulut) Briptu Christy akhirnya berhasil ditangkap. Ia ditangkap di salah satu hotel di kawasan Kemang , Jakarta Selatan, Rabu (9/2).
ADVERTISEMENT
Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
"Benar, diamankan hari ini," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Rabu (9/2).
Briptu Christy diketahui telah menjadi buronan sebab ia meninggalkan tugas tanpa alasan atau biasa disebut desersi sejak 15 November 2021 lalu.
Penangkapan terhadapnya dilakukan berdasarkan surat penerbitan DPO yang teregister dengan nomor DPO/01/I/HUK 11.1/2022/Provos tanggal 31 Januari 2022.
Lebih lanjut, Zulpan menjelaskan nantinya Briptu Christy akan diperiksa sementara di Polda Metro Jaya. Hal tersebut dilakukan sembari dilakukan koordinasi dengan Polda Sulut.
"Proses selanjutnya diambil keterangan dulu dan karena dia DPO Polda Sulut. Kita koordinasi dengan Polda Sulut untuk dikembalikan ke Polda Sulut," tutupnya.
Sebelumnya, Briptu CTS alias Christy, seorang Polisi Wanita (Polwan) yang bertugas di Polresta Manado, menjadi viral karena dinyatakan hilang sejak pertengahan November 2021 lalu. Christy disebutkan tak ada lagi kabar sejak bulan November tersebut.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut), Kombes Pol Jules Abraham Abast, akhirnya memberikan klarifikasi. Dikatakannya, setelah dilakukan penelusuran ternyata Briptu CTS alias Christy, bukan hilang melainkan desersi dari tugasnya.
Live Update