Buruh Ancam Mogok Jika RUU Cipta Kerja Disahkan, DPR Minta Berjiwa Besar

kumparanNEWSverified-green

comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Buruh Perempuan. Foto: AFP
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Buruh Perempuan. Foto: AFP

Para buruh mengancam akan mogok nasional jika RUU Omnibus Law Cipta Kerja tetap disahkan DPR. Terkait hal itu, pimpinan DPR mengatakan aksi mogok kerja adalah hak konstitusional.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya tak bisa melarang buruh jika ingin mogok kerja. Namun Dasco berharap seluruh pihak bisa mendinginkan suasana.

"Kita imbau adalah bagaimana menyikapi hal ini dengan semua pihak saling dengan pikiran yang tenang jiwa yang besar dan kemudian di tengah pandemi ini ya marilah kita sama-sama mendinginkan suasana," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9)

Wakil Ketua DPR (Gerindra), Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Dok. Istimiewa

Dasco menjelasakan pembahasan RUU Cipta Kerja masih belum final. Masih ada ada dua klaster yang belum diselesaikan pembahasannya yakni klaster ketenagakerjaan dan penyiaran.

Sebelum disahkan, Dasco meminta pimpinan Badan Legislasi DPR berkonsultasi terlebih dahulu dengan pimpinan DPR.

"Kita lihat perkembangannya kita akan monitor lagi perhari ini dan kemudian kita akan minta kepada pimpinan baleg untuk melakukan konsultasi dengan pimpinan DPR," tutur Ketua Harian DPP Gerindra itu.

kumparan post embed

Buruh Ancam Mogok

Puluhan pimpinan Konfederasi dan Federasi Serikat Pekerja menyepakati melakukan mogok nasional sebagai bentuk penolakan terhadap omnibus law RUU Cipta Kerja.

"Dalam mogok nasional nanti, kami akan menghentikan proses produksi. Di mana para buruh akan keluar dari lokasi produksi dan berkumpul di lokasi yang ditentukan masing-masing serikat pekerja di tingkat perusahaan,” kata Said Iqbal.

"Dasar hukum secara konstitusional mogok nasional ini adalah menggunakan dua undang-undang, yaitu UU No 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (Demonstrasi) dan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Para buruh tentu akan mengikuti prosedur dari dua undang-undang tersebut,” sambung dia.

Ketua KSPI, Said Iqbal. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan

Keputusan mengenai mogok nasional itu dijelaskan Iqbal setelah menggelar rapat dengan pimpinan KSPI, KSPSI AGN serta perwakilan 32 federasi serikat pekerja. Di antaranya beberapa federasi yang tergabung dalam KSPSI pimpinan Yorrys seperti SP LEM.

Termasuk aliansi serikat pekerja seperti GEKANAS (Gerakan Kesejahteraan Nasional) yang beranggotakan 17 federasi.

"Mogok nasional akan dilakukan secara konstitusional dengan tertib dan damai, direncanakan akan dilakukan selama tiga hari berturut-turut, dimulai pada tanggal 6 Oktober 2020 dan diakhiri pada saat sidang paripurna yang membahas RUU Cipta Kerja tanggal 8 Oktober 2020," katanya.