Bus Maut Subang Telat Uji Kir 5 Bulan, Statusnya Angkutan Antarkota di Wonogiri

12 Mei 2024 14:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
Petugas memeriksa bus yang rusak pasca kecelakaan yang menewaskan 11 orang, menurut polisi setempat, di Subang, Jawa Barat (11/5/2024). Foto: Timur Matahari / AFP
zoom-in-whitePerbesar
Petugas memeriksa bus yang rusak pasca kecelakaan yang menewaskan 11 orang, menurut polisi setempat, di Subang, Jawa Barat (11/5/2024). Foto: Timur Matahari / AFP
ADVERTISEMENT
Kadishub Wonogiri Waluyo ikut bicara terkait bus pariwisata yang membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana, Depok, mengalami kecelakaan di Jalan Raya Kampung Palasari, Desa Palasari, Kabupaten Subang. Kecelakaan itu menewaskan 11 orang.
ADVERTISEMENT
Bus itu memiliki pelat dengan awalan AD 7524 OG. Kode AD pada pelat menunjukkan bahwa bus itu beroperasi di Solo Raya.
Kadishub Wonogiri mengatakan, bus itu statusnya AKDP. Ia pun heran bus itu bisa beroperasi di Subang.
"Kami tidak tahu bus itu tiba-tiba beroperasi sampai ke Subang. Saat di Wonogiri status bus masih AKDP (Antarkota Dalam Provinsi),” kata Waluyo kepada wartawan, Minggu (12/5).
Petugas memeriksa bagian dalam bus pasca kecelakaan yang menewaskan 11 orang, menurut polisi setempat, di Subang, Jawa Barat (11/5/2024). Foto: Timur Matahari / AFP
Informasi dihimpun, kendaraan bus besar itu merupakan tipe HINO/AK1JRKA dan nama pemilik bus masih tertulis PT Jaya Guna Hage, perusahaan transportasi yang berbasis di Wonogiri, Jateng.
Waluyo menyebut, bus itu terakhir kali melakukan uji kir pada 6 Juni 2023.
“Bus tersebut terlambat uji KIR ke Dishub Wonogiri. Masa Uji kir itu berlaku hingga 6 Desember 2023,” bebernya.
ADVERTISEMENT
Ia mendapatkan informasi bus tersebut sudah tidak lagi beroperasi di Wonogiri. Dishub Wonogiri akan memberikan peringatan agar pemilik tertib melakukan uji kir.
“Kami juga peringatkan pengusaha bus lain di Wonogiri untuk tertib melakukan uji kir di Dishub Wonogiri,” pungkasnya.