Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Bus-Truk Dilarang Melintas Jalur Alternatif Puncak, Melanggar Langsung Ditilang
21 Desember 2024 13:03 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Wadirlantas Polda Jabar, AKBP Edwin Affandi, melaporkan arus lalu lintas jelang libur Natal 2024 dan tahun baru 2025. Hasil pemantauan di lapangan utamanya daerah Puncak, ada peningkatan arus kendaraan di Jalur Wisata Puncak, Bogor, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, kendaraan yang masuk ke kawasan Puncak pada Jumat (20/12), mencapai 34 ribu kendaraan. Sementara yang menuju Jakarta sebanyak 28 ribu.
"Jadi ada 6.000 kendaraan sekarang masih standby di kawasan puncak, pagi ini terpantau sekitar 15 ribu yang naik," kata Edwin kepada wartawan usai mengecek kelayakan kendaraan dan kesehatan pengemudi bus di KM 145 Rest Area Bogor, Sabtu (21/12).
Polisi akan menerapkan rekayasa lalu lintas sistem satu arah (one way) untuk mengurai kemacetan di jalur Puncak.
Selama perayaan Nataru, kendaraan besar seperti truk dan bus melintas di jalur alternatif Puncak.
"Karena jalur alternatif konturnya lebih menanjak dan tikungan tajam sehingga ini dapat membahayakan apabila bus dan truk masuk ke jalur alternatif," kata Edwin.
Bus dan Truk Lewat Jalur Utama Puncak
ADVERTISEMENT
Polisi meminta pengemudi bus maupun truk untuk menggunakan jalur utama. Mereka harus mematuhi rekayasa lalin one way yang diterapkan kepolisian.
Edwin mematikan, polisi akan memberikan sanksi tilang terhadap sopir truk dan bus yang memaksa melintas menggunakan jalur alternatif.
"Ada petugas yang berjaga dan kita akan berikan sanksi tilang kalo ada bus dan truk lewat jalur alternatif," pungkasnya.