Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Busyro: Angket KPK Bukti DPR Hanya Corong Kepentingan Segelintir Orang
4 Mei 2017 15:22 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas menilai hak angket KPK bukan hanya terkait dengan kasus dugaan korupsi e-KTP yang sedang ditangani lembaga tersebut. Hak angket itu dinilai sebagai upaya untuk melemahkan KPK sebagai lembaga antirasuah.
ADVERTISEMENT
"Kalau melihat runtutan argumen yang bisa kita baca, lewat media terutama, itu kan kesan kuatnya mencari-cari argumen-argumen selain yang kasus rekaman terhadap Miryam. Dicari-cari kan yang lain-lain," ujar Busyro di Prakonferensi II Etika Berbangsa dan Bernegara di Kantor Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Kamis (4/5).
Menurut Busyro, langkah DPR itu justru mencerminkan kepentingan yang dibawa oleh anggota parlemen. Hak angket KPK dinilai justru merusak lembaga DPR itu sendiri.
"Dari situ aja sudah menunjukkan kalau DPR sebagai lembaga itu menjadi corong yang tidak pantas dari kepentingan segelintir orang tertentu. Jadi inilah deparlemenisasi justru oleh sebagian anggota parlemen. Sekarang tergantung pada pimpinan DPR dan fraksi," jelasnya.
Sebagai lembaga yang bukan di bawah pemerintah, Busyro menekankan agar KPK tetap menjalankan tugasnya. Tidak perlu menunggu keputusan DPR terkait proses hak angket tersebut.
ADVERTISEMENT
"KPK itu kan bukan pemerintah tapi lembaga independen, di undang-undangnya begitu. Jadi tidak menjadi objek dari hak angket itu," jelasnya.
Ia yakin KPK tidak akan terpengaruh oleh persoalan hak angket itu. Namun, menurutnya, KPK perlu menunjukkan hal tersebut kepada publik melalui langkah-langkah konkret.
"Tidak hanya e-KTP tapi kasus-kasus yang lain yang harus dibongkar dengan sungguh-sungguh dan jangan sekali-kali menutup-nutupi. Saya enggak akan sebut kasus apa, tapi jangan sekali-kali menutup-nutupi kasus yang ada di sana. Suatu saat jika ada yang ditutup-tutupi kemudian ada yang membuka, itu remuk, jatuh KPK," ujarnya.
Baca juga:
ADVERTISEMENT