Busyro Muqoddas Jadi Pengacara Bambang Trihatmodjo, Pukat UGM Sayangkan

25 September 2020 17:24 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Ketua KPK, Busyro Muqoddas. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Ketua KPK, Busyro Muqoddas. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM, Busyro Muqoddas, bergabung menjadi tim kuasa hukum putra almarhum Soeharto, Bambang Trihatmodjo.
ADVERTISEMENT
Busyro jadi pengacara Bambang dalam gugatan terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani di PTUN Jakarta. Dalam gugatan tersebut, Bambang mempersoalkan keputusan Sri Mulyani yang mencegahnya ke luar negeri terkait piutang negara.
"Iya (saya jadi kuasa hukum Bambang Trihatmodjo)" ujar Busyro singkat saat dikonfirmasi pada Jumat (25/9).
Meski demikian, Busyro belum memberikan alasan mengapa mau menjadi kuasa hukum Bambang.
Sementara itu peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, menilai langkah Busyro tersebut bisa merugikan citranya.
Terlebih, kata Zaenur, keluarga Cendana selama ini kerap dikaitkan dengan isu korupsi. Sedangkan Busyro merupakan mantan pimpinan KPK yang dikenal berintegritas dalam memberantas korupsi.
Bambang Trihatmodjo. Foto: Instagram/@mayangsaritrihatmodjoreal
"Kalau melihatnya itu merugikan. Itu merugikan karena bagaimana pun seorang Busyro Muqoddas itu dilihat sebagai sosok yang tidak lepas dari nama KPK. Jadi memang risiko image itu juga berpengaruh terhadap nama seorang Busyro Muqoddas," kata Zaenur.
ADVERTISEMENT
"Risiko image seorang Busyro Muqoddas, seorang eks pimpinan KPK yang menjadi kuasa dari keluarga Cendana yang kita tahu sendiri bahwa keluarga Cendana di masa lalu memiliki dugaan kasus korupsi yang hingga saat ini belum selesai. Misalnya seperti mantan Presiden Soeharto, Almarhum itu kan memiliki kasus korupsi yang hingga akhir hayat beliau tidak selesai," lanjut Zaenur.
Meski demikian, ia tak mempermasalahkan langkah Busyro yang membela Bambang karena memang tugasnya sebagai advokat. Namun, Zaenur berpesan agar Busyro ketika membela Bambang benar-benar profesional.
Menteri Keuangan Sri Mulyani berbicara di depan Presiden dan Wakil Presiden Foto: Instagram @smindrawati
Adapun dalam perkaranya, Bambang menggugat Sri Mulyani lantaran tak terima dicegah ke luar negeri. Suami Mayangsari itu dicegah ke luar negeri terkait piutang negara dan kapasitasnya sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX Tahun 1997.
ADVERTISEMENT
Ia tercatat dicegah ke luar negeri sejak 11 Desember 2019 yang berlaku selama 6 bulan. Sehingga jangka waktu pencegahan tahap pertama habis pada Juni 2020.
Kemudian Sri Mulyani mengajukan perpanjangan pencegahan pada 11 Juni 2020 melalui Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020. Sehingga, pencegahan ini akan berlaku hingga 11 Desember 2020.
Alhasil, Bambang meminta majelis hakim PTUN Jakarta untuk membatalkan Kepmen tertanggal 27 Mei tersebut sehingga ia bisa ke luar negeri.