Buwas Minta Permendikbudristek soal Pramuka Tak Wajib bagi Siswa Dicabut

5 April 2024 13:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pramuka. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pramuka. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Permendikbudristek No 12 Tahun 2024 yang diteken Mendikbudristek Nadiem Makarim soal Pramuka menuai sorotan. Dalam Permendikbudristek itu, kegiatan Pramuka bukan lagi kegiatan yang wajib diikuti oleh siswa.
ADVERTISEMENT
Soal itu, Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka Budi Waseso (Buwas) menilai Permendikbudristek itu harus dicabut. Sebab, kegiatan Pramuka sudah ada sejak era kemerdekaan dan diatur oleh Keputusan Presiden (Keppres).
"Dari zaman kemerdekaan, sebelum kemerdekaan Pramuka itu sudah aktif dan sudah ada. Dulu namanya Pandu-pandu disatukan jadi Pramuka. Di TAP MPR juga ada, kemudian kita juga kuatkan dengan Keppres, saya kira kita mengacu pada itu," kata Buwas di Istana Negara, Jakarta, Jumat (5/4).
Ia mengatakan, Mendikbudristek Nadiem Makarim seharusnya melihat sejarah kegiatan Pramuka di Indonesia. Terlebih, Kwarnas Gerakan Pramuka dilantik langsung oleh Presiden Jokowi yang merupakan Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka.
"Oleh sebab itu mungkin kemarin Permen itu menurut saya harus dicabut. Karena kalau kita memulai dari itu, ya, kita harus secara keseluruhannya harus ada izin Keppresnya. Artinya tidak serta merta hanya melalui keputusan menteri," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Buwas juga mengungkapkan, Jokowi meminta supaya pendidikan pembinaan karakter terus dilakukan oleh Pramuka. Pembinaan karakter seperti bela negara hingga nilai-nilai perjuangan.
"Kalau Pak Presiden tadi itu [supaya] terus dikuatkan dan saya kira dengan apa yang sekarang bergulir oleh Kementerian Pendidikan itu juga pasti mendapatkan perhatian dari Pak Presiden," tuturnya.
Budi Waseso di Hypermart Puri Indah, Rabu (8/2/2023). Foto: Narda Margaretha Sinambela/kumparan
Buwas menyebut, permasalahan kebijakan Kemendikbudristek itu sudah dibahas juga di Komisi X. Ia juga menegaskan, Pramuka bukan kegiatan ekstrakurikuler tapi pendidikan kepramukaan yang wajib ada di tiap sekolah.
Kata Nadiem
Mendikbudristek Nadiem Makarim membantah telah menghapus Pramuka dari sekolah. Pramuka tetap ada sebagai ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah, hanya saja keanggotaannya diserahkan kepada siswa atau tidak wajib.
"Saya mohon sudah tidak lagi dibahas bahwa Pramuka itu dihapus atau dihilangkan dari sekolah," kata Nadiem saat rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).
ADVERTISEMENT
Nadiem menegaskan bahwa sekolah tetap wajib menyediakan Pramuka sebagai pilihan ekstrakurikuler. Hanya saja kini siswa tidak wajib mengikuti kegiatan tersebut, kini sifat ekskul Pramuka hanya menjadi pilihan.