Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
BW Bela Mardani Maming Lawan KPK: Transaksi Bisnis kok Dikriminalisasi
12 Juli 2022 16:10 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
ADVERTISEMENT
Mardani Maming tengah melawan KPK terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya. Salah satunya dengan mengajukan praperadilan.
ADVERTISEMENT
Mardani Maming meminta pengadilan untuk membatalkan status tersangka yang ditetapkan KPK. Diduga, KPK menjeratnya terkait perkara suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, pada 2011.
Menariknya, pengacara yang membela Mardani Maming ialah Bambang Widjojanto alias BW. Ia merupakan bekas Wakil Ketua KPK.
"Keunikan dari praperadilan ini bukan hanya sekadar mempersoalkan due process of law-nya tapi ada isu bisnis, investasi, dan pertumbuhan ekonomi. Karena Pak Mardani ini adalah ketua PB Hipmi," kata BW kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/7).
KPK belum menjelaskan secara resmi kasus yang menjerat Mardani Maming. Termasuk konstruksi perkaranya.
Namun diduga terkait dengan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP). Informasi dihimpun, Mardani Maming diduga menerima imbalan atas pemberian suatu IUP. Namun, imbalan diduga disamarkan dengan transaksi bisnis antar perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani Maming.
ADVERTISEMENT
Terkait perkara itu, BW menyatakan bahwa yang terjadi ialah transaksi bisnis semata, bukan termasuk korupsi.
"Ini isunya sebenarnya transaksi bisnis, menurut hemat kami ya dalam sudut pandang kami, ini isu bisnis transaksi bisnis underline-nya itu bisnis tapi kemudian ada tuduhan dengan korupsi," ungkap BW.
Selain itu, transaksi bisnis tersebut sudah lama terjadi. BW mempertanyakan KPK yang baru mengusutnya.
"Kalau yang dipakai pasalnya 12 a,12 B, pasal 11, nah itu isunya artinya gratifikasi itu terjadi lebih dari 10 tahun yang lalu gitu loh. ini ngomong gratifikasi 10 tahun yang lalu," sambungnya.
BW meyakini transaksi yang terjadi ialah murni bisnis yang didasarkan dengan akad yang jelas. Namun menurutnya telah terjadi kriminalisasi.
"Kalau underline-nya adalah transaksi bisnis yang jelas akadnya terus ada, tudingan seperti ini kan ini jadi menarik. Kasus ini menjadi menarik karena itu kita tengah melakukan recovery ekonomi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, tapi di sisi yang lain transaksi bisnis ini kok di kriminalisasi, gitu loh," papar BW.
ADVERTISEMENT
"Apakah ini ini tidak melanggar prinsip-prinsip kepentingan umum dan kemaslahatan? Di mana posisi hukum dan posisi moral KPK dalam konteks ini," sambungnya.
BW pun siap mengadu argumen dengan KPK terkait kasus ini. Namun dalam ruang lingkup persidangan.
"Saya punya deretan argumen di situ. Cuma kan saya enggak mau mengadili KPK di ruang media seperti ini. Kita bertarung gagasannya dan bertarung hukumnya itu di ruang pengadilan pada saatnya nanti kita akan kemukakan itu," pungkasnya.
BW ditunjuk sebagai pengacara bersama dengan Denny Indrayana (Mantan Wamenkumham, Senior Partner INTEGRITY Law Firm), dan tim. Mereka ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
"Yang meminta saya itu PBNU jadi PBNU menugaskan dan meminta saya. Jadi saya ini surat kuasanya dari PBNU yang menugaskan. Bagi saya PBNU adalah organisasi massa yang mayoritasnya Islam dan semuanya memang islam mayoritas islam dan sangat terbesar dan itu juga harus dihormati" ujar BW.
ADVERTISEMENT
"Kehormatan saya kepada NU dan lembaga-lembaga Islam yang lainnya itu sama besarnya dan saya kemudian menerima Amanah ini sebagai tanggung jawab saya dan di sini saya bukan dalam posisi dulu sekarang ini, tidak dalam posisi itu [eks komisioner KPK]," sambungnya.
Selain itu, keinginannya untuk menangani perkara praperadilan Maming disebut Bambang karena dirinya yang berkeinginan untuk meluruskan penanganan hukum yang saat ini tengah ditangani KPK dalam perkara Maming.
"Karena value-nya. Kita sedang menegakkan value. Saya tidak mengabdi pada kepentingan sepihak tapi saya mengabdi kepada kepentingan value dan value itu yang sekarang ini kita ingin uji dan tegakkan," ucap BW.
Agar tak mengganggu kerjanya di mana ia juga tergabung dalam Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Provinsi DKI Jakarta, Bambang pun telah mengajukan cuti sebelumnya. Sehingga ia memastikan bahwa semua hal telah ia penuhi dan lakukan sebelum akhirnya memutuskan untuk maju sebagai kuasa hukum Mardani Maming.
ADVERTISEMENT
"Sekarang pun saya sedang dalam waktu cuti. Jadi kalau saya ini, saya cuti. Jadi kalau saya menghadapi kasus-kasus yang besar seperti ini, kan begini ya ada kepentingan yang jauh lebih besar yang harus dipertukarkan dan dipertaruhkan di situ," ucap BW.