BW: Kompol Rossa Disingkirkan Ketua KPK, Bukan Sekadar Dipulangkan

kumparanNEWSverified-green

comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Bambang Widjojanto di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
zoom-in-whitePerbesar
Bambang Widjojanto di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Polemik pemberhentian Kompol Rossa Purbo Bekti sebagai penyidik KPK belum selesai. Teranyar, Mabes Polri menyatakan telah mengirimkan surat ke KPK yang isinya tak jadi menarik Rossa. Polri pun menyatakan Rossa tetap sebagai penyidik KPK hingga masa tugasnya selesai September 2020.

Dengan kondisi tersebut, status Rossa menjadi samar. Ia tak diterima pimpinan KPK, sementara Polri tak menariknya.

Mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, menyoroti kondisi yang dialami Rossa. BW -begitu ia disapa- menilai Ketua KPK, Komjen Firli Bahuri, sengaja menyingkirkan Rossa.

"Rossa Purbo Bekti yang kerap dipanggil Rossa, disingkirkan Ketua KPK, bukan sekadar dipulangkan. Fakta ini punya indikasi dan potensial disebut sebagai skandal, bukan sekadar urusan pemulangan seorang penyidik KPK," kata BW dalam keterangannya, Kamis (6/2).

Skandal ini, kata BW, didasarkan karena adanya pernyataan yang berpotensi sebagai kebohongan publik yang sengaja diucapkan Firli dan pimpinan KPK lainnya. Sehingga ia meminta Dewas KPK mengusut dugaan kebohongan publik itu.

Ketua KPK Firli Bahuri menggelar konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (7/1). Foto: Nugroho Sejati/kumparan

BW berpendapat dugaan skandal dalam kasus Rossa makin tak terbantahkan apabila apa yang disampaikan Wadah Pegawai KPK benar. Pernyataan yang dimaksud BW mengenai alasan pengembalian Rossa yang tak jelas. Sebab Rossa tak pernah membuat pelanggaran disiplin atau dijatuhi sanksi etik.

"Ada isu konflik kepentingan di situ," kata BW.

Bahkan, menurut BW, ada indikasi tindakan pimpinan KPK seolah menuding Polri yang punya kepentingan dalam penarikan Rossa. Sehingga BW berpendapat, hal tersebut patut diduga sebagai upaya menjadikan pimpinan Polri sebagai kambing hitam atas kepentingan sepihak Firli.

"Ini saatnya Dewas menunjukkan harkat, akal sehat, dan nurani keberpihakannya untuk menjaga kehormatan KPK," kata BW.

"Karena ada indikasi, kekuasaan di KPK tengah disalahgunakan sesuka hati dan kepentingan sendiri dari beberapa unsur pimpinan yang bisa beraroma konflik kepentingan sehingga melawan prinsip integritas serta meruntuhkan kehormatan KPK yang harus menjadi harga mati pimpinan KPK maupun setiap insan KPK," lanjutnya.

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan meberikan sambutan saat serah terima jabatan pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Dengan kondisi tersebut, BW meminta Dewas untuk mengusut apakah ada indikasi pelanggaran etik sesuai Peraturan KPK Nomor 7 tahun 2013. Dalam aturan itu, ditegaskan insan KPK harus berperilaku jujur, pimpinan KPK dalam mengambil putusan harus objektif, berkeadilan dan tidak memihak, mengutamakan tugas dari pada kepentingan pribadi, serta melakukan penilaian kinerja orang dipimpinnya secara objektif dengan kriteria yang jelas.

"Semoga nyali untuk terus menyalakan segenap asa dan cita pada upaya pemberantasan korupsi yang trengginas, rancak, dan sepenuh-penuhnya menimbulkan kemaslahatan menjadi kenyataan karena terus-menerus diperjuangkan," pungkasnya.

kumparan post embed