Polri Kirim Surat ke KPK soal Pembatalan Penarikan Kompol Rossa

kumparanNEWSverified-green

Ilustrasi gedung KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan

Status Kompol Rossa Purbo Bekti kini tidak jelas. Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Rossa telah dikembalikan ke Polri per tanggal 1 Februari 2020.

Namun, Polri menyatakan membatalkan penarikan Kompol Rossa dari KPK. Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengaku pihaknya sudah bersurat kepada KPK perihal itu.

“Jadi gini kami mendapat informasi bahwa Kompol Rossa dikembalikan KPK ke Polri. Tapi Polri pernah memberikan surat pembatalan ke KPK, bahwa Kompol Rossa tidak ditarik,” kata Argo di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/2).

”Kemudian juga artinya, sampai saat ini kami tidak juga belum menerima surat tersebut dari KPK,” tambah Argo.

Argo menegaskan Kompol Rossa masih berstatus penyidik KPK hingga September 2020. Ia menyebut, Kompol Rossa masih sah sebagai penyidik KPK.

“Intinya Kompol Rossa sampai bulan September 2020 untuk penugasan di KPK. Kami dari Kepolisian tidak menarik,” ujar Argo.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/2). Foto: Mirsan Simamora/kumparan

Sebelumnya, Ketua KPK Komjen Firli Bahuri menyatakan pengembalian penyidik KPK ke institusi asalnya, termasuk Kompol Rossa ke Polri, merupakan hal biasa.

"Adapun untuk penyidik atas nama Rossa sudah dikembalikan tanggal 22 Januari 2020 sesuai dengan surat keputusan pemberhentian pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK sesuai keputusan pimpinan KPK," kata Firli saat dihubungi, Selasa (4/2).

Firli menegaskan pimpinan KPK tidak membatalkan keputusan mengembalikan Rossa ke Polri.

"Rossa sudah diberhentikan dari penyidik KPK bersama saudara Indra sesuai dengan surat keputusan komisi terhitung mulai tanggal 1 Februari 2020 dan sudah dihadapkan ke Mabes Polri pada tanggal 24 Januari 2020," jelasnya.

kumparan post embed

Dengan pernyataan Firli tersebut, status Kompol Rossa menjadi sumir. Firli menyebut Kompol Rossa sudah tidak menjadi penyidik KPK sejak 1 Februari. Sementara Polri menyatakan tidak menarik kembali Kompol Rossa.

Isu penarikan dua penyidik KPK ini muncul di tengah upaya KPK menelusuri kasus dugaan suap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Kasus dugaan suap tersebut melibatkan 3 eks caleg PDIP yaitu Agustiani Tio, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Penarikan Rossa sempat dikaitkan dengan kasus Wahyu karena ia disebut sebagai salah satu anggota tim penyidiknya.