Tarik Ulur Status Kompol Rossa sebagai Penyidik KPK

Dua penyidik KPK Kompol Rossa Purbo Bekti dan Indra ditarik ke Mabes Polri. Isu penarikan dua penyidik KPK ini muncul di tengah upaya KPK menelusuri kasus dugaan suap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Kasus dugaan suap tersebut melibatkan 3 eks caleg PDIP yaitu Agustiani Tio, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Penarikan Rossa sempat dikaitkan dengan kasus Wahyu karena ia disebut sebagai salah satu anggota tim penyidiknya.
Saat dikonfirmasi ke Plt Jubir KPK Ali Fikri, ia tidak menjawab lugas apakah Kompol Rossa bagian dari tim penyelidikan atau tidak.
"Di penyelidikan sepemahaman kami itu memang ada beberapa orang penyidik yang ikut membantu, tapi kami harus pastikan di sprinlidiknya apakah itu bagian dari tim penyelidik ataukah ada mendapatkan surat tugas untuk melakukan itu," kata Ali, Selasa (28/1).
Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri menyebut Rossa telah diberhentikan sebagai penyidik pada 1 Februari. Ia menyebut Rossa bersama Indra telah dihadapkan ke Mabes Polri pada 24 Januari 2020.
Di sisi lain, Polri justru mengaku tak menarik Rossa dari penugasan di KPK. Alhasil, status Kompol Rossa di KPK kini menjadi abu-abu.
Usai kabar ini mencuat, Kompol Rossa akhirnya buka suara. Tapi pernyataannya itu disampaikan melalui wadah pegawai (WP) KPK. Dalam pernyataannya, Rossa mengaku sama sekali tak menerima surat pemberhentiannya sebagai penyidik KPK.
"Kami mengonfirmasi langsung kepada Mas Rossa. Mas Rossa (mengatakan) tidak pernah menerima surat pemberhentian dari KPK atau pun diantarkan pihak KPK ke Mabes Polri untuk dikembalikan," kata Ketua WP KPK, Yudi Purnomo Harahap, dalam keterangannya, Rabu (5/2).
Rossa menampik pernah diantarkan ke Mabes Polri. Ia juga tidak pernah diberi tahu kapan dan apa alasannya diberhentikan dari KPK.
"Karena tidak pernah ada pelanggaran disiplin atau sanksi etik yang dilakukan dirinya," kata Yudi menuturkan pernyataan Rossa.
Yudi menyebut Rossa kini tetap menjalankan tugasnya seperti biasa di KPK. Bahkan Rossa mengutarakan keinginannya untuk tetap mengabdi dan menjalankan tugasnya di KPK.
"Bahwa Mas Rossa masih ingin bekerja sebagai penyidik KPK. Apalagi sudah ada pernyataan dari Mabes Polri menyatakan bahwa Mas Rossa tidak ditarik karena masa tugasnya masih sampai September 2020," ungkap Yudi.
Akibat statusnya yang tidak jelas, Kompol Rossa kini dikabarkan tak lagi menerima gaji mulai Februari ini dari KPK. Pegawai KPK pun berinisiatif membantu Rossa dengan cara urunan untuk menutup kebutuhan Rossa yang bersifat mendesak.
"Karena gaji Mas Rossa di KPK bulan Februari 2020 tidak dibayarkan sehingga tidak bisa untuk menafkahi keluarga," tutur Yudi.
"Kami sudah menyampaikan kepada Mas Rossa, pegawai KPK siap urunan membantu untuk biaya sekolah anak, biaya berobat, transportasi dan biaya lainnya yang mendesak," sambungnya.
Sementara itu, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono, menyatakan Korps Bhayangkara siap menerima Rossa meski pun mereka tak menariknya.
“Ada MoU dilakukan. Apabila dari lembaga lain mengembalikan, tidak masalah. Itu hal yang biasa. Itu (Rossa) akan diterima kembali oleh kepolisian,” tutup Argo.
