news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pegawai KPK Urunan Bantu Biaya Hidup untuk Kompol Rossa

5 Februari 2020 11:45 WIB
Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap. Foto: Dwi Herlambang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap. Foto: Dwi Herlambang/kumparan
ADVERTISEMENT
Polemik pemberhentian penyidik KPK, Kompol Rossa Purbo Bekti, berbuntut panjang. Selain karena status kepegawaiannya yang menjadi sumir, Rossa pun dikabarkan tak lagi menerima gaji mulai Februari ini dari KPK akibat pemberhentian itu.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Polri menegaskan pihaknya tak menarik Kompol Rossa, artinya penggajian masih dilakukan KPK. Masa tugas Rossa, penyidik kasus suap komisioner KPU ini, di KPK sampai September 2020.
Merespons hal tersebut pegawai KPK menyatakan siap membantu Rossa dengan cara urunan untuk menutup kebutuhan Rossa yang bersifat mendesak.
"Karena gaji Mas Rossa di KPK bulan Februari 2020 tidak dibayarkan sehingga tidak bisa untuk menafkahi keluarga," kata Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK, Yudi Purnomo Harahap, Rabu (5/2).
"Kami sudah menyampaikan kepada Mas Rossa, pegawai KPK siap urunan membantu untuk biaya sekolah anak, biaya berobat, transportasi dan biaya lainnya yang mendesak," sambungnya.
Terkait pemberhentiannya, Rossa belum menerima surat resmi dari KPK. Begitu juga alasan pemberhentiannya, sebab selama ini dirinya belum pernah tersangkut kasus etik dan sebagainya.
ADVERTISEMENT
Rossa pernah menyampaikan keinginannya ke rekannya untuk terus bekerja di KPK hingga akhir masa tugasnya.
Sementara, meski diberhentikan dan dikembalikan ke insitusi awal yakni Polri, Mabes Polri membantah menarik Rossa. Sebab, tugasnya baru akan selesai pada September 2020.
"Pak Rossa kita tidak tarik," kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono di kampus PTIK, Rabu (29/1).
Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap menyampaikan komentar terkait penyerahan 10 nama capim KPK oleh pansel. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Pengembalian Sepihak
Terkait pengembalian ini, WP KPK menyebut itu merupakan pengembalian sepihak dan tiba-tiba. WP pun menyayangkan hal tersebut.
"Seharusnya Mas Rossa diberikan penghargaan atas prestasinya mengungkap kasus korupsi seperti OTT KPU kemarin. Sehingga pengembalian ini seharusnya dibatalkan karena Mabes Polri pun tidak masalah Kompol Rossa tetap bekerja di KPK," kata Yudi.
"(WP) Berterima kasih kepada Kepolisian yang berkomitmen membantu KPK dalam pemberantasan korupsi dengan tidak menarik anggotanya sebelum waktunya," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Meski menjadi polemik, Ketua KPK Komjen Firli Bahuri menegaskan pimpinan KPK tidak membatalkan keputusan mengembalikan Rossa ke Polri.
"Rossa sudah diberhentikan dari penyidik KPK bersama Saudara Indra sesuai dengan surat keputusan komisi terhitung mulai tanggal 1 Februari 2020 dan sudah dihadapkan ke Mabes Polri pada tanggal 24 Januari 2020," jelas Firli, Selasa (4/2).