BW Kritik DPRD DKI Pangkas TGUPP: Ukuran Keberhasilan Dewan Apa?

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua Tim Gabungan Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Pencegahan Korupsi Bambang Widjojanto. Foto: Darin Atiandina/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Tim Gabungan Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Pencegahan Korupsi Bambang Widjojanto. Foto: Darin Atiandina/kumparan

Keberadaan Tim Gabungan untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) dikritik DPRD DKI. Bahkan, DPRD melalui Banggar memutuskan jumlah TGUPP dipangkass dari 67 jadi 50 orang karena perannya terus dipertanyakan.

Terkait hal itu, Ketua TGUPP Bidang Pencegahan Korupsi, Bambang Widjojanto (BW), mengkritik balik DPRD DKI.

BW menilai keputusan DPRD DKI yang memangkas jumlah anggota TGUPP dari 67 menjadi 50 orang tak sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 tahun 2019.

“Kalau di kita ada di surat ini, dibaca, dong, peraturan gubernur, bagaimana mau melakukan evaluasi kalau tidak membaca peraturan gubernur?” kata BW saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (10/12).

Ketua Tim Gabungan Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Pencegahan Korupsi Bambang Widjojanto. Foto: Darin Atiandina/kumparan

Pasal 17 ayat 1 Pergub Nomor 16 menyebutkan anggota TGUPP dapat terdiri dari unsur PNS maupun Non-PNS. Lalu ayat 2 menuliskan bahwa jumlah anggota TGUPP tidak dibatasi.

Mantan Ketua KPK itu berharap keputusan DPRD DKI tidak bermuatan politis, melainkan diputus dengan pertimbangan rasional.

“Tapi, ya, mudah-mudahan ini basisnya adalah basis logic yang rasional, bukan basis yang melalui banyak politisnya. Tapi saya enggak tahu, 'kan saya enggak ikut perdebatannya, sih,” ujar BW.

Pemangkasan anggota TGUPP diputuskan saat DPRD DKI Jakarta melaksanakan pembahasan anggaran sebesar Rp 19,8 miliar. Namun, BW justru mempertanyakan kinerja lembaga DPRD selama ini.

“Kalau saya balik, ukuran (keberhasilan) Dewan apa sih, kalau Saya balik begitu. Apa sih ukuran keberhasilan Dewan?” tanya BW.

kumparan post embed