BW Kritik Jabatan Staf Khusus Pimpinan KPK: Sangat Mungkin Bagian dari Kroni

kumparanNEWSverified-green

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Bambang Widjojanto. Foto: Johanes Hutabarat/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bambang Widjojanto. Foto: Johanes Hutabarat/kumparan

KPK menerbitkan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kelola (Ortaka). Aturan ini menggantikan Peraturan Komisi Nomor 3 Tahun 2018.

Dalam Perkom tersebut salah satunya diatur posisi baru yakni staf khusus (stafsus) pimpinan KPK. Stafsus ini nantinya bekerja langsung di bawah pimpinan lembaga antirasuah.

Mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, menyoroti Perkom baru KPK ini. Ia menyebut struktur ini tidak berpijak pada organisasi manajemen modern.

Ia mengatakan, diduga pembentukan struktur ini pun tidak berbasis pada kajian riset dari naskah akademik yang akuntabel serta meniadakan prinsip kaya fungsi, miskin struktur.

"Tapi juga mindset dari pimpinan atau pembuat struktur yang old fashion serta tidak sungguh-sungguh ingin membuat KPK punya kemampuan sebagai trigger mechanism, handal dan responsif untuk taklukkan korupsi," kata Bambang dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (18/11).

kumparan post embed

Hal tersebut, kata BW -sapaan Bambang- terlihat dari adanya posisi stafsus pimpinan KPK.

"Lihat saja dengan adanya staf khusus. Dipastikan, itu adalah cara pimpinan KPK membuat legalisasi masuknya pihak yang kredibilitasnya tidak pernah diuji. Sangat mungkin pihak yang dimasukkan adalah bagian dari jaringan kroni dan nepotismnya. Korupsi justru dapat terjadi pada Lembaga Anti Korupsi?" tanya dia.

Pimpinan KPK saat acara serah terima jabatan dan pisah sambut Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Bambang mengatakan, organ stafsus ini sebenarnya tidak ada dalam tradisi KPK. Selain itu, ia menilai di banyak kasus, justru menimbulkan kekacauan.

"Jadi Pimpinan KPK secara sengaja tengah menyiapkan potensi 'kekacauan' yang justru dapat memicu korupsi baru," ujarnya.

"Struktur yang gemuk dan tidak kaya fungsi ini membuat rentang kendali pengawasan makin luas sehingga timbulkan kerumitan dan kesulitan serta sekaligus potensial memunculkan kerawanan terjadinya fraud dan korupsi," sambungnya.

Pada perkom yang baru, ada tambahan 19 posisi baru di struktur KPK. Bambang menilai, struktur gemuk macam ini menciptakan potensi tumpang tindih.

"Lihat saja, ada Direktorat Pembinaan Peran serta Masyarakat dan Direktorat Jejaring Pendidikan, tapi juga ada Direktorat PJKAKI yang urusannya juga dengan masyarakat," ungkapnya.

"Ada kosa kata khas Orde Baru sekali yaitu 'pembinaan' yang menjadi nama dari direktorat baru. Ini mengindikasikan pikiran dan mindset orba menyelinap masuk dalam struktur baru KPK. Misalnya, direktorat pembinaan Jaringan Kerja Antar Instansi dan Komisi serta Direktorat pembinaan Peran Serta Masyarakat," ungkapnya.