BW Mundur dari TGUPP DKI agar Lebih Fokus Praperadilan Lawan KPK

20 Juli 2022 16:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa Hukum Mardani H Maming, Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa Hukum Mardani H Maming, Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Bambang Widjojanto (BW) mundur dari jabatannya sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.
ADVERTISEMENT
Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh BW yang mengatakan keputusan tersebut harus ia ambil untuk menghindari konflik kepentingan yang muncul. Sebab saat ini dirinya tengah menjadi kuasa hukum Mardani H. Maming yang berstatus tersangka KPK.
“Ya betul (mengundurkan diri) saya sebaiknya tidak aktif dan mundur agar lebih fokus di praperadilan dan meminimalisasi potensi konflik kepentingan,” kata Bambang saat dihubungi wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (20/7).
"Pada acara sebelum pembacaan permohonan praperadilan kemarin sudah saya kemukakan pada beberapa kolega media," sambung dia.
Sebelum memutuskan untuk mengundurkan diri, Bambang sudah lebih dulu mengajukan cuti pekan lalu dengan alasan ingin fokus menyelesaikan kasus Mardani Maming bersama rekannya, Denny Indrayana.
Mantan pimpinan KPK itu tadinya menjabat sebagai Kepala Bidang Komite Pencegahan Korupsi (PK) atau KPK Ibu Kota. Ia dilantik bersama 70 anggota TGUPP lainnya di awal masa jabatan Anies Baswedan. Jika Bambang tidak mengundurkan diri, masa jabatannya baru akan habis pada Oktober 2022 bersamaan dengan habisnya masa jabatan Anies.
ADVERTISEMENT
Mantan Bupati Tanah Bumbu yang juga Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan Mardani H Maming (kanan) berbincang dengan rekannya usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2022). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
KPK dalam sidang praperadilan yang digelar hari ini, Rabu (20/7), meminta panitera PN Jakarta Selatan untuk mencoret BW dari tim kuasa hukum Mardani Maming. Sebab kehadiran BW sebagai kuasa hukum tersangka KPK rawan akan konflik kepentingan.
"Terdapat benturan kepentingan (conflict of interest)," kata Kepala Biro Hukum KPK, Ahmad Burhanuddin.
Mardani Maming mengajukan praperadilan mempersoalkan status tersangka yang diterapkan KPK. Ia meminta hakim membatalkannya. Di sisi lain, KPK belum mengumumkan secara resmi Maming sebagai tersangka. Termasuk detail perkara tersebut.
Dari permohonan Mardani Maming, terungkap kasus ini terkait dugaan suap Peralihan Izin Usaha Pertambangan dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (PT BKPL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) di Kabupaten Tanah Bumbu. Mardani Maming diduga sebagai penerima suap.
ADVERTISEMENT
Diduga, kasus ini terkait jabatan Mardani Maming selaku Bupati Tanah Bumbu. Mardani Maming merupakan kader PDIP yang menjabat Bupati Tanah Bumbu selama dua periode sejak tahun 2010-2018. Sebelum itu, dia pernah menjabat sebagai Komisaris PT. Bina Usaha; Anggota DPRD Kab. Tanah Bumbu Fraksi PDIP.
Namun, Mardani Maming membantah keterlibatan dalam kasus itu. Menurut dia, kasus itu terkait bisnis dan tidak ada hubungan dengannya.