Cabul Bermodus ‘Nikah Batin’: Dukun di Kayu Agung Dihukum 10 Tahun Penjara
·waktu baca 2 menit

Seorang pria di Kayu Agung, Sumatera Selatan, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta karena terbukti melakukan pencabulan. Dalam melancarkan aksinya itu, pelaku mengaku sebagai dukun.
Putusan itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, pada Kamis (6/11). Pria yang menjadi terdakwa dalam perkara ini adalah Eko Adi Saputra.
"Menyatakan Terdakwa Eko Adi Saputra Bin Sugiatno tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelecehan seksual fisik yang menyalahgunakan kepercayaan untuk melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dakwaan alternatif kedua," ucap Ketua Majelis Hakim Danang Prabowo Jati dikutip dari situs Dandapala Mahkamah Agung, Jumat (7/11).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 100 juta, subsider pidana kurungan selama 1 bulan," imbuhnya.
Perkara ini bermula ketika Eko Adi Saputra, yang dikenal sebagai 'orang pintar' atau dukun, didatangi oleh orang tua korban. Kala itu, dia meyakinkan orang tua korban bahwa warung mereka sepi akibat gangguan makhluk halus.
"Terdakwa kemudian menawarkan diri untuk melakukan ritual pengusiran dengan berbagai persyaratan dan sesajen di mana anak korban dijadikan sebagai perantara ritual, dengan alasan 'nikah batin' dan memberikan minuman mantra Terdakwa menyetubuhi anak korban," ungkap Majelis Hakim yang terdiri dari Danang Prabowo Jati, sebagai Hakim Ketua dengan didampingi Dedy Agung Prasetyo dan Yoshito Siburian sebagai Hakim Anggota.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai ritual yang di dalamnya ada adegan persetubuhan bukanlah suatu kebenaran, sekalipun hal itu dianggap benar karena Terdakwa dikenal sebagai orang pintar atau dukun. Namun hakim menegaskan bahwa perbuatan persetubuhan dalam konteks apa pun adalah penghinaan terhadap kehormatan kesusilaan seseorang.
Vonis ini jauh lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Terdakwa dengan hukuman penjara 3 tahun dan 10 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta.
Menanggapi putusan 10 tahun penjara tersebut, baik pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Terdakwa Eko Adi Saputra bin Sugiatno, menyatakan pikir-pikir.
Belum ada keterangan dari Eko mengenai kasus yang menjeratnya tersebut.
