Cabuli 4 Murid, Oknum Kepsek SD di Kapuas Ditangkap Polisi

5 Agustus 2021 1:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Kristanto Situmeang, saat menanyakan pelaku oknum Kepala Sekolah cabuli muridnya di Mapolres Kapuas, Rabu (4/8/2021). Foto: Polres Kapuas/HO ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Kristanto Situmeang, saat menanyakan pelaku oknum Kepala Sekolah cabuli muridnya di Mapolres Kapuas, Rabu (4/8/2021). Foto: Polres Kapuas/HO ANTARA
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap seorang oknum Kepala Sekolah Dasar di Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, berinisial IP. Pria 43 tahun itu ditangkap karena diduga telah mencabuli empat muridnya
ADVERTISEMENT
"Perbuatan pelaku baru terungkap setelah orang tua korban melaporkan ke Mapolres Kapuas," kata Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang dikutip dari Antara, Kamis (5/8).
Kristanto mengatakan, IP tidak ada perlawanan saat penangkapan dilakukan. IP langsung di bawa ke Polres Kapuas untuk diproses lebih lanjut.
Sementara berdasarkan pengakuannya, IP mencabuli empat murid kelas lima dengan cara memanggil mereka ke ruangannya. Ia beralasan agar empat siswa itu harus memperbaiki nilai.
"Para murid ini dipanggil ke ruangan Kepala Sekolah, dan secara bergantian masuk ke ruangan tersebut. Setelah masuk ke ruangan, secara bergantian para murid perempuan ini dicabuli oleh pelaku," ucap Kristanto.
Setelah mencabuli, pelaku meminta para murid untuk bersumpah tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tua dan kerabatnya. Mereka kemudian disuruh pulang ke rumah masing-masing.
ADVERTISEMENT
"Perbuatan bejat tersebut dilakukan pelaku di ruang Kepala Sekolah setempat, pada Jumat (21/5) lalu," kata Kristanto.
Kini, IP sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 tentang perlindungan anak.
"IP sudah kita tahan, dan saat ini masih dalam proses lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut. Untuk hukuman pelaku pencabulan anak di bawah umur ini, ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara," tutup Kristanto.