Cak Imin Sebut Aturan JHT Diambil Usia 56 Tahun Bisa Direvisi: Dengar Aspirasi

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. Foto: Dok. PKB
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. Foto: Dok. PKB

Wakil Ketua DPR RI Fraksi PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, ikut angkat bicara soal Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua yang diteken Menaker Ida Fauziyah, yang juga kader PKB..

Menurutnya, apabila permintaan mendesak, DPR akan mendorong Permenaker direvisi kembali sehingga JHT dapat dicairkan sebelum pekerja berusia 56 tahun.

"Aspirasi yang berkembang akan kita dengarkan dengan baik dan DPR akan menyampaikan kepada pemerintah. Kalau memang itu kuat permintaannya, tidak hanya spontan atau misunderstanding, ya, enggak ada masalah. Bisa saja dikembalikan, diambil bebas kapan saja seperti sekarang," kata Cak Imin kepada wartawan di Gedung DPR Senayan, Rabu (16/2).

Di satu sisi, Cak Imin menilai ada misinformasi terkait aturan baru pencairan JHT. Ia berpendapat aturan baru yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah itu bertujuan agar JHT tak habis sebelum masa tua pekerja.

Ia mengungkapkan, terbukti sejak dirinya menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan di periode kedua Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), banyak pekerja yang mengambil JHT sebelum usia pensiun.

kumparan post embed

"Namanya juga JHT, ya, dapatnya hari tua. [Tapi] rata-rata dihabiskan sebelum tua, karena dibolehkan diambil setiap saat. Nah, ini supaya keinginan bahwa teman-teman buruh itu bisa menikmati hari tua dengan baik, maka diputuskanlah supaya dikumpulkan dan diambil di masa tua," terang Cak Imin.

"Perlu diperhatikan kalau diambilkan bebas seperti sekarang, rata-rata teman-teman itu masa tuanya enggak punya simpanan sama sekali, sulit. Itu saja, [lainnya] enggak masalah," imbuh dia.

Namun, Cak Imin mengakui bahwa sikap kontra terkait kebijakan baru JHT salah satunya disebabkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang sulit dicairkan. Sebab itu, meski menilai JHT idealnya diambil pada hari tua pekerja, ia setuju kebijakan baru JHT bisa dievaluasi.

"Ya, [aturan JKP] itu saya enggak hafal lagi. Sudah 10 tahun enggak jadi menteri, nanti saya cek lagi. Saya enggak tahu detailnya. [Intinya] kalau memang aspirasinya kuat, ya, saya kira pemerintah harus mendengarkan [soal JHT]," terangnya.

"Idealnya, sih, itu berdasarkan kajian memang kebutuhan masa tua, ya, supaya kalau masa tua itu mulai pensiun itu punya simpanan. Tapi kita lihat saja nanti, kan, pimpinan-pimpinan buruh bisa aja mengumpulkan pendapat menyampaikan perubahan atau tidak," tambah dia.

Sejumlah buruh berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta Selatan, Rabu (16/2/2022). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

Sementara itu, banyak pihak yang meminta Menaker Ida Fauziah dicopot dari jabatannya terkait JHT. Menurut Cak Imin, itu tentu merupakan wewenang Presiden Jokowi.

"Ya biasalah, kalau ada perbedaan pandangan selalu akan muncul. Itu, kan, terserah Pak Jokowi aja, kan," ujarnya.

"Saya kira Bu Ida saya minta mengumpulkan seluruh pimpinan Serikat Buruh, ditanya dan sekali lagi setiap bikin keputusan libatkan pimpinan-pimpinan buruh supaya tidak terjadi kesalahpahaman," tandas dia.

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah merilis aturan baru terkait pencairan dana jaminan hari tua (JHT). Dalam aturan itu, dana JHT baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Aturan ini kemudian dibanjiri kritik. Kritik terhadap aturan itu datang dari berbagai kalangan, mulai dari DPR, serikat buruh hingga petisi online.