Massa Buruh Tuntut Aturan Baru JHT Dicabut Tiba di Kemnaker
ยทwaktu baca 2 menit

Massa buruh menggelar aksi demo menuntut pencabutan aturan JHT cair pada usia 56 tahun di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJamsostek pada hari ini, Rabu (16/2).
Saat ini massa buruh sudah mulai berdatangan ke Kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Mereka datang lengkap dengan membawa sejumlah atribut mulai dari bendera hingga spanduk.
Polisi sudah terlihat berjaga-jaga sejak pagi. Dirlantas Polda Metro Jaya juga terlihat memantau langsung aksi buruh tersebut. Dia juga tampak berbincang dengan Presiden KSPI dan juga Ketum Partai Buruh Said Iqbal.
Momen ini dibagikan melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, @tmcpoldametro.
Sambodo mengatakan, akan menerjunkan sejumlah anggotanya untuk pengamanan demo.
"Anggota Lantas 50 personel," ujar Sambodo saat dihubungi, Rabu (16/2).
Sambodo menuturkan, untuk rencana pengalihan arus di sekitar lokasi demo masih bersifat situasional. Tergantung pada kondisi di lapangan apakah mempengaruhi kelancaran lalu lintas atau tidak.
"Pengalihan (arus) situasional. Lihat perkembangan di lapangan," tutupnya.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan pihaknya akan berunjuk rasa menuntut kebijakan terkait BPJamsostek.
Aksi merupakan buntut dari munculnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT), yang baru bisa dilakukan saat pekerja berumur 56 tahun.
"Besok Partai Buruh bersama seluruh serikat buruh yang ada, akan menggelar unjuk rasa mengikuti prokes. Aksi besok kami atur jumlah massa, yang seharusnya antusiasme buruh besar sekali, mereka ingin berbondong puluhan ribu buruh ingin aksi," ujar Said Iqbal dalam virtual conference, Selasa (15/2).
