Cak Imin soal Wacana Hak Angket Gibran: Kita Tunggu DPR dan MPR

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua Umum DPP PKB sekaligus Menko Pemberdayaan Masyarakat (PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyampaikan sambutan saat peresmian kantor DPW PKB Kalimantan Selatan di Banjarbaru, Sabtu (24/10/2026). Foto: Zahira Hilman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum DPP PKB sekaligus Menko Pemberdayaan Masyarakat (PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyampaikan sambutan saat peresmian kantor DPW PKB Kalimantan Selatan di Banjarbaru, Sabtu (24/10/2026). Foto: Zahira Hilman/kumparan

Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyerahkan sikap terkait wacana hak angket DPR mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) soal surat penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada DPR dan MPR.

Cak Imin mengatakan, pihaknya akan menunggu langkah yang diambil kedua lembaga tersebut. Menurutnya, kewenangan untuk menentukan sikap terkait wacana hak angket berada di DPR dan MPR.

“Ya kita tunggu aja DPR, karena itu yang punya hak DPR dan MPR, kita tunggu,” kata Cak Imin saat melantik pengurus DPN Gerbang Tani di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Kamis (5/11).

MA Batalkan Surat Penyetaraan Ijazah SMA Gibran

Wacana hak angket mencuat setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan H.M. Subhan terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI cq. Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dalam putusan tersebut, MA menyatakan surat penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum. MA juga memerintahkan agar surat tersebut dimusnahkan.

Putusan itu tertuang dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026 yang dijatuhkan pada Jumat (30/10/2026). Majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan penggugat setelah membatalkan putusan pengadilan sebelumnya.

“Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya,” demikian bunyi putusan MA sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Jumat (30/10).

Sebelumnya, gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Nomor Perkara 62/G/2026/PTUN.JKT pada 19 Februari 2026.