Cak Nun: Gus Sholah Itu Mujahid, Berjuang Secara Akal Pikiran
![Cak Nun meninggalkan kediaman Gus Sholah Foto: Mirsan Simamora](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1580666373/k2hjdj55l53w8kwnpkjx.jpg)
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sastrawan dan budayawan Emha Ainun Nadjib atau akrab disapa Cak Nun ikut berduka atas meninggalnya tokoh NU Salahuddin Wahid atau Gus Sholah , Minggu (2/2). Di mata Cak Nun, Gus Sholah adalah seorang mujahid yang berjuang dengan akal pikirannya.
ADVERTISEMENT
"Beliau memikirkan negara dan bangsa. Beliau itu seorang mujahid yang berjuang secara akal pikiran. Dan alhamdulillah, beliau sudah mempersiapkan buat generasi di Pesantren Tebuireng," kata Cak Nun di rumah duka, Jalan Kapten Tendean, Jakarta, Senin (3/2) dini hari.
Cak Nun menilai, Gus Sholah adalah seorang ulama yang modern. Jika kakaknya, Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur adalah lulus Universitas Al Azhar, Cairo, Gus Sholah adalah seorang insinyur lulusan ITB.
"Jadi beliau ini belajarnya modern. Sehingga Gus Sholah berusaha merasionalkan semuanya," ungkap Cak Nun.
Pemikiran rasional itu, kata Cak Nun, juga ditunjukkan oleh Gus Sholah saat Pilpres 2019 lalu. Menurut Cak Nun, pandangan Gus Sholah cenderung agak berbeda dengan ulama lain.
ADVERTISEMENT
"Beliau lebih rasional dan lebih punya pilihan yang jernih," tutupnya.
Gus Sholah tutup usia di umur 77 tahun. Ia sebelumnya sempat dirawat di RS Harapan Kita karena gangguan ritme jantung.
Gus Sholah sempat menjalani operasi pemasangan kateter di katup jantung. Saat itu, kondisi Gus Sholah sebenarnya sempat membaik. Namun, pada Jumat (31/1), kondisi Gus Sholah menurun hingga akhirnya meninggal dunia pada Minggu (2/2) malam.
Setelah dimandikan, jenazah Gus Sholah langsung dibawa ke rumah duka di Jalan Kapten Tendean Nomor 2, Jakarta Selatan, untuk disemayamkan. Jenazah Gus Sholah baru diterbangkan ke Jombang untuk dimakamkan, Senin (3/2).
Status tersangka Pegi Setiawan, dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, gugur dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (8/7). Dalam sidang tersebut, hakim menyatatakan status tersangka Pegi tidak sah.