Caleg DPRK Aceh Tamiang Ternyata Ajak Adik Iparnya Edarkan 70 Kilogram Sabu
·waktu baca 2 menit

Caleg terpilih DPRK dari PKS Aceh Tamiang, Sofyan, ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam peredaran 70 kilogram sabu. Dalam mengedarkan barang haram itu, Sofyan rupanya juga mengajak adik iparnya yang berinisial R.
Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Gembong Yudha, mengatakan total ada 3 orang yang membantu Sofyan.
"Dari 3 itu kan 1 adik iparnya dia. Yang 2 sengaja memang dia rekrut juga, ya (saling) kenal lah," kata Gembong saat dihubungi, Jumat (31/5).
Adik ipar Sofyan dan 2 anak buahnya ditangkap lebih dulu sekitar Maret 2024 lalu. Sementara, Sofyan berhasil melarikan diri.
"Jadi dia (Sofyan) kan ikut nganter (sabu) juga sampai di mendekati Bakaheuni, dia turun. Terus anak buahnya suruh jalan, ditangkep. Terus dia kabur ke Aceh," jelas Gembong.
Dalam pelariannya, Sofyan sempat bersembunyi di perkebunan sawit di kawasan Aceh. Ia meninggalkan istrinya di rumah yang sedang hamil.
"Dia pelarian di wilayah dekat kebun sawit. Iya (tinggalkan istri yang sedang hamil). Pas pulang, kabur pertama itu, sempet mampir ke rumahnya sebentar terus menghilang udah," ungkap Gembong.
Akhirnya, Sofyan ditangkap di kawasan Manyak Payed, Aceh Tamiang, pada Sabtu (25/5) lalu. Dalam kasusnya, Sofyan diduga berperan sebagai pemilik, pemodal, sekaligus pengendali peredaran 70 kilogram sabu.
Sofyan juga yang berhubungan langsung dengan bandar besar yang berada di Malaysia.
Atas perbuatannya, Sofyan dijerat Pasal 114 Juncto 132 UU Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.
