Calo Karantina Gentayangan di Bandara Soetta, 4 WNI dan 7 WN India Tersangka

28 April 2021 17:52 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers atas gelar perkara kasus kerumunan acara di Petamburan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12).  Foto: Rachman/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers atas gelar perkara kasus kerumunan acara di Petamburan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12). Foto: Rachman/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengungkap kasus pelanggaran karantina kesehatan. Kini ada 7 WN India dan 4 WN Indonesia yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, kasus ini bermula ketika penerbangan carter Air Asia QZ 988 dari Chenai, India tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta pada 21 April 2021 lalu.
Dalam pesawat itu, kata Yusri, ada 132 penumpang. Namun ada sebagian penumpang yang tidak melalui proses karantina.
Setelah diselidiki, ini merupakan ulah beberapa calo yang meloloskan sejumlah penumpang tersebut.
Proses pemindahan WN dari India ke Hotel Holiday Inn Gajah Mada Taman Sari, Jakarta Barat, Sabtu (24/4). Foto: Polda Metro Jaya
"Total semua 11 yang kita amankan, masih ada dua pengejaran, ada juga beberapa calo lain lagi yang membantu yang masih kita lakukan pengejaran," ucap Yusri saat jumpa pers di Mapolres Bandara Soetta, Rabu (28/4).
Yusri menyatakan, para calo ini mematok tarif bayaran hingga jutaan rupiah. Meski begitu Yusri belum menyebutkan identitas para calo ini.
ADVERTISEMENT
“Jadi calonya itu dengan bayaran beraneka ragam, ada Rp 6 juta sampai Rp7,5 juta per orang. Bisa lolos tanpa masuk karantina, bisa langsung ke rumahnya atau apartemennya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan dan atau Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.