Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.90.0
Calon Anggota DPD Dilarang Jadi Pengurus Parpol, KPU Segera Ubah PKPU
23 Juli 2018 19:45 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan calon anggota DPD yang akan maju di Pemilu 2019 tidak boleh merangkap jabatan sebagai pengurus parpol. Dalam pertimbangannya, MK menyarankan KPU untuk meminta calon anggota DPD yang bersangkutan surat pengunduran diri secara tertulis sebagai bukti telah mundur sebagai pengurus parpol.
ADVERTISEMENT
Menanggapi putusan MK tersebut, KPU akan segera merevisi peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD. Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan, pihaknya akan segera mengubah PKPU pencalonan anggota DPD dengan menetapkan syarat baru yakni tidak boleh menjadi anggota parpol.
"Kami harus mengubah prosedur dan aturan pendaftaran calon anggota DPD. Pertama, dalam syarat calon harus ditambahkan satu klausul tidak boleh menjadi anggota parpol," ujar Pramono saat dihubungi kumparan, Senin (23/7).
Selain itu, KPK juga akan mengakomodir putusan MK yang memerintahkan pengunduran diri calon anggota DPD yang menjadi pengurus parpol. Dalam revisi PKPU nantinya, MK akan mengatur bagaimana dan kapan batas waktu pengunduran diri calon anggota DPD yang menjadi pengurus parpol.
ADVERTISEMENT
Yang terpenting, kata Pramono, surat pengunduran diri tersebut harus diserahkan paling lambat sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPD pada 14-20 September 2018.
"Misalnya, kita samakan dengan pengunduran diri pejabat negara yakni paling lambat satu hari menjelang penetapan DCT, ini misalnya," kata Pramono.
Untuk mengubah PKPU tersebut, KPU akan segera melakukan rapat pleno agar aturan yang baru bisa segera disampaikan ke KPU Provinsi.
"Kami akan segera membicarakan hal ini dan menuangkan dalam regulasi sehingga bisa segera dijadikan pedoman oleh teman-teman KPU Provinsi yang melaksanakan proses pendaftaran DPD di setiap provinsi," tukasnya.
Sebelumnya MK telah memutuskan anggota DPD tidak boleh menjadi pengurus parpol. Keputusan ini termaktub dalam putusan No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan Senin, (23/7).
ADVERTISEMENT
Dalam Pemilu 2019, MK meminta calon anggota DPD yang masih menjadi pengurus parpol untuk mengundurkan diri dari kepengurusan parpol. Menurut MK, KPU bisa meminta calon anggota DPD yang bersangkutan surat pengunduran diri secara tertulis sebagai bukti telah mundur sebagai pengurus parpol .
"KPU dapat memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan (anggota DPD yang menjadi pengurus parpol) untuk tetap sebagai calon anggota DPD sepanjang telah menyatakan mengundurkan diri dari kepengurusan parpol, yang dibuktikan dengan pernyataan tertulis yang bernilai hukum perihal pengunduran diri dimaksud," ujar majelis hakim MK dalam putusannya yang dikutip kumparan, Senin (23/7).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan sejak Pemilu 2019 dan setelahnya, anggota DPD yang menjadi pengurus parpol adalah bertentangan dengan UUD 1945.
ADVERTISEMENT