Calon Hakim MK Ida Budhiati Nilai Mantan Napi Bisa Jadi Capres

11 Desember 2019 16:17 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon Hakim MK, Ida Budiarti. Foto: Abyan Faisal Putratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Calon Hakim MK, Ida Budiarti. Foto: Abyan Faisal Putratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ida Budhiati, menjadi kandidat hakim MK selanjutnya yang menjalani tes wawancara oleh tim panelis. Ida merupakan salah satu dari 8 calon hakim MK dari unsur Presiden.
ADVERTISEMENT
Dalam tes tersebut, Ida dimintai pandangan bagaimana jika ada uji materi yang diajukan eks narapidana yang ingin mencalonkan diri sebagai Presiden.
"Dalam kasus Pilpres, kalau Ibu menjadi anggota hakim konstitusi dan dihadapkan pada pengujian oleh mantan terpidana yang hendak mencalonkan diri menjadi calon Presiden atau Wakil Presiden, kira-kira sikap ibu seperti apa?" tanya salah satu panelis kepada Ida di Kementerian Sekretariat Negara, Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (11/12).
Menjawab pertanyaan tersebut, Ida mengatakan sah-sah saja jika mantan terpidana mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres. Asalkan, kata dia, orang tersebut telah menuntaskan masa pidana dan hak politiknya tidak dicabut.
"Terhadap situasi atau persoalan hukum yang dihadapi dia sudah membayar, melunasinya dengan menjalani hukuman yang ditetapkan. (Dan) sepanjang pengadilan tidak menyatakan mencabut hak politik seseorang, maka demi terpenuhinya jaminan hak konstitusional warga negara, keadilan yang bersangkutan untuk mengisi pemerintahan menurut saya harus diberikan," jawab Ida kepada panelis.
ADVERTISEMENT
Kemudian Ida ditanya apakah calon terpidana boleh menjabat sebagai menteri. Kali ini, jawaban Ida berbeda dengan sebelumnya.
Menurut Ida, menteri tidak dipilih langsung oleh rakyat, melainkan dipilih Presiden. Sehingga Ida berpendapat, mantan terpidana tidak boleh menjadi menteri. Hal itu menurutnya telah sesuai dengan putusan MK.
Anggota DKPP, Ida Budhiati. Foto: Dok. dkpp.go.id
"Berkaitan dengan syarat bagi jabatan yang tidak dipilih, di dalam putusan MK sudah disinggung sebetulnya bahwa di dalam jabatan-jabatan publik yang tidak dipilih secara langsung, menurut Mahkamah ini harus dibedakan dengan jabatan-jabatan yang dipilih secara langsung," tutur Ida yang pernah menjabat Komisioner KPU itu.
"Nah untuk jabatan yang dipilih secara tidak langsung, menurut Mahkamah itu sangat relevan untuk dilakukan pembatasan terhadap hak konstitusional warga negara dengan mengacu pada ketentuan pasal 28 J UUD 1945," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Diketahui syarat menjadi capres diatur di Pasal 169 huruf p UU Pemilu. Menurut ketentuan tersebut, mantan napi yang dihukum dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih tidak boleh maju di Pilpres, berikut bunyinya:
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Sementara untuk syarat sebagai menteri sesuai Pasal 22 ayat (2) huruf f UU Kementerian Negara, calon yang dipilih bukan mantan napi yang pernah diancam pidana 5 tahun atau lebih. Berikut bunyi pasalnya:
Tidak boleh tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
ADVERTISEMENT