Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK ), Suparman Marzuki, akan membuat beberapa terobosan jika terpilih menjadi hakim MK. Salah satu terobosan itu menyangkut perluasan kewenangan MK.
ADVERTISEMENT
"Perlu mendorong peningkatan penambahan kewenangan, yang sudah saya sebutkan itu," kata Suparman usai wawancara terbuka dengan pansel calon hakim MK di Kementerian Sekretariat Negara, Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (11/12).
Salah satu yang diinginkan Mazuki yakni MK memiliki kewenangan menangani perkara Constitutional Complaint (keluhan warga negara atas tindakan pemerintah) . Jika terpilih, ia akan mengusahakan hal tersebut.
"Saya kira Constitutional Complaint satu tantangan sekaligus peluang sebetulnya bagi MK untuk dilakukan," ucap eks Ketua KY itu.
Sebagai catatan, dalam UUD 1945 maupun UU MK, Constitutional Complaint tidak dimasukan ke dalam ranah MK. Selama ini, MK hanya menguji Undang-undang dengan UUD 1945 dan sengketa hasil pemilu.
Menurutnya Constitutional Complaint penting, agar masyarakat bisa mengadu dan membela diri ke MK jika hak konstitusionalnya dilanggar.
ADVERTISEMENT
"Terlalu banyak kasus di mana hak-hak warga negara dilanggar oleh penyelenggara negara atau institusi negara di mana orang tidak punya kesempatan untuk membela diri," sebutnya.
Selain itu, Marzuki juga berencana membersihkan MK dari hal-hal buruk pada masa lalu. Namun ia tidak merinci secara jelas hal buruk apa yang ada di MK.
"Ya banyak hal ya, yang terpenting itu, memulihkan martabat MK yang sempat beberapa waktu lalu tergerus oleh peristiwa-peristiwa," ungkap dia.
Marzuki ikut menyampaikan pendapatnya soal pembentukan pengadilan pemilu. Pernyataan itu didasarkan atas pendapatnya jika pengadilan khusus pemilu terbentuk, MK bisa jauh lebih baik daripada sebelumnya.
"Saya setuju misalnya kewenangan pengajuan pemilu itu dikeluarkan oleh MK dan itu pemerintah dan DPR membentuk pengadilan pemilu, itu jauh lebih objektif, lebih profesional dan MK dikembalikan marwahnya sebagai penyelenggara konstitusi yang tidak terlalu banyak menyoal kasus-kasus konkrit semacam itu," tutupnya.
ADVERTISEMENT