Calon Hakim Tipikor MA Nilai Putusan Lepas Terdakwa BLBI Tak Wajar

21 Januari 2020 16:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ansori mengikuti Fit And Proper Test Calon Hakim Ad Hoc Tipikor, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ansori mengikuti Fit And Proper Test Calon Hakim Ad Hoc Tipikor, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Calon Hakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung (MA), Ansori, mengkritik putusan lepas yang dijatuhkan MA terhadap terdakwa BLBI, Syafruddin Arsyad Temenggung. Menurut Ansori, putusan kasasi itu tak wajar.
ADVERTISEMENT
Hal itu ia sampaikan saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR.
Pernyataan Ansori itu menanggapi pertanyaan yang diajukan Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond Mahesa.
“Kasus Syafruddin Temenggung, menurut anda, wajar atau tidak wajar?”tanya Desmond.
“Ya kalau kajian secara akademis memang ada sesuatu yang tidak wajar di situ,” jawab Ansori.
Eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, usai keluar dari rutan KPK, Selasa (9/7). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Ansori menjelaskan, tak wajarnya putusan itu lantaran ketiga hakim yang menangani kasus itu, menganggap dakwaan jaksa KPK terhadap Syafruddin terbukti. Namun terdapat dua hakim yang menyatakan perbuatan Syafruddin merupakan ranah perdata dan administrasi.
“Karena sudah jelas-jelas itu unsur tipikornya (tindak pidana korupsi) ada, tapi seakan-akan ditepis dengan ranah administrasi, ranah perdata. Ini saya pikir kurang proporsional,” tegas Ansori.
ADVERTISEMENT