Calon Mertua Indra Kenz Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan Pencucian Uang
·waktu baca 1 menit

Rudiyanto Pey, calon mertua Indra Kenz—ayah dari Vanessa Khong pacar Indra Kenz, terbukti melakukan pencucian uang hasil dari penipuan Binomo.
Rudianto pun divonis penjara 4 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Tangerang, pada Rabu (11/1).
"Betul, kemarin agenda putusan Rudiyanto Pey atas kasus keterlibatannya dengan Indra Kenz, dan divonis 4 tahun penjara, terbukti TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arief, Kamis, (12/1).
"Putusan majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana tuntutan 5 tahun, dan putusan 4 tahun penjara. Hal ini terjadi karena terdakwa belum menikmati hasil perbuatannya," ujarnya.
Dalam kasus itu, barang bukti yang diselamatkan berupa jam tangan senilai Rp 25 miliar yang diputuskan untuk dikembalikan kepada korban melalui paguyuban.
