Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.99.1
4 Ramadhan 1446 HSelasa, 04 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Calon Mertua Indra Kenz Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan Pencucian Uang
12 Januari 2023 10:27 WIB
·
waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
Rudiyanto Pey, calon mertua Indra Kenz—ayah dari Vanessa Khong pacar Indra Kenz, terbukti melakukan pencucian uang hasil dari penipuan Binomo .
ADVERTISEMENT
Rudianto pun divonis penjara 4 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Tangerang, pada Rabu (11/1).
"Betul, kemarin agenda putusan Rudiyanto Pey atas kasus keterlibatannya dengan Indra Kenz, dan divonis 4 tahun penjara, terbukti TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arief, Kamis, (12/1).
Dalam kasus itu, barang bukti yang diselamatkan berupa jam tangan senilai Rp 25 miliar yang diputuskan untuk dikembalikan kepada korban melalui paguyuban.