Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Calon Mertua Indra Kenz Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan Pencucian Uang
12 Januari 2023 10:27 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Rudiyanto Pey, calon mertua Indra Kenz—ayah dari Vanessa Khong pacar Indra Kenz, terbukti melakukan pencucian uang hasil dari penipuan Binomo .
ADVERTISEMENT
Rudianto pun divonis penjara 4 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Tangerang, pada Rabu (11/1).
"Betul, kemarin agenda putusan Rudiyanto Pey atas kasus keterlibatannya dengan Indra Kenz, dan divonis 4 tahun penjara, terbukti TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arief, Kamis, (12/1).
Dalam kasus itu, barang bukti yang diselamatkan berupa jam tangan senilai Rp 25 miliar yang diputuskan untuk dikembalikan kepada korban melalui paguyuban.