Calon Pengantin di Sukabumi Ditangkap Gegara Curi Pisang

11 Juni 2024 11:10 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pisang raja. Foto: Rifki Alfirahman/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pisang raja. Foto: Rifki Alfirahman/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Tindakan pria berinisial I asal Desa Parakanlima, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, nyaris membuat dirinya gagal melangsungkan pernikahan. Sebab, ketika berstatus sebagai calon pengantin, dirinya malah mencuri pisang.
ADVERTISEMENT
Pria berusia 21 tahun ini mencuri pisang di kebun milik warga di Kampung Cigarung, Desa Parakanlima. Aksi itu dilakukan pada Jumat (7/6), 4 hari sebelum pelaksanaan pernikahan.
Kapolsek Cikembar, AKP Teddy Slamet, melalui Kanit Reskrim Aipda Kiki Sukirman, mengatakan saat itu M (48) pemilik kebun yang juga pelapor hendak mengambil pisang di kebunnya.
Dia kemudian melihat pelaku berada di kebun pisang tersebut. Ketika dihampiri, pelaku malah kabur.
Setelah itu pelapor menemukan sebuah motor grandong atau motor rakitan yang mengangkut pisang.
"Pelapor menemukan satu sepeda motor grandong yang mengangkut 6 tandan buah pisang miliknya," kata Kiki kepada kumparan, Selasa (11/6).
Selang beberapa hari dari kejadian itu, keberadaan I diketahui oleh warga dan diamankan pada Minggu (9/6). "Diamankan atas keterangan keluarganya, di rumah pacarnya dan memang terduga pelaku rencananya akan menikah pada hari Selasa, 11 Juni 2024," ujarnya.
ADVERTISEMENT
I lantas dibawa warga ke kantor Desa Parakanlima lalu polisi datang untuk membawa pelaku ke Mapolsek.
Kepada polisi, pelaku mengaku mencuri buah pisang. Selain itu dia juga mengakui pernah mencuri buah pisang di kebun warga lainnya yang masih berada di wilayah Desa Parakanlima. "Dan pelaku pun mengaku pernah mencuri 3 buah hp," kata Kiki.
Menurut Kiki, kasus ini tidak berlanjut sebab diselesaikan secara kekeluargaan antara pihak pelaku dengan terlapor yang juga pemilik kebun.
"Sehubungan pelapor sendiri menginginkan perkara tersebut diselesaikan dengan cara kekeluargaan, tidak lanjut ke pengadilan dikarenakan pihak terduga pelaku dan pelapor ada kesepakatan untuk mengembalikan kerugian milik pelapor," ujarnya.