Camat di Tuban Beberkan Pencairan Ganti Rugi Lahan hingga Sekampung Beli Mobil

kumparanNEWSverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Mobil warga di Tuban yang dapat kompensasi usai jual lahan ke proyek kilang minyak. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Mobil warga di Tuban yang dapat kompensasi usai jual lahan ke proyek kilang minyak. Foto: Dok. Istimewa

Video viral warga di Kecamatan Jenu, Tuban, Jawa Timur, membeli mobil secara bersamaan dalam sehari menjadi perhatian publik. Sedikitnya 176 mobil dibeli dari uang hasil ganti rugi proyek kilang minyak New Grass Root Refinery di bawah manajemen PT Pertamina.

Camat Jenu, Moh. Maftuchin Riza, mengatakan warga telah setuju dengan uang ganti rugi lahan untuk dijadikan proyek tersebut. Proses pencairan uang disebut telah selesai pada Desember 2020.

Pembayaran ganti rugi lahan ada yang melalui penetapan konsinyasi atau penitipan pembayaran lahan melalui Pengadilan Negeri (PN) Tuban.

Tahapan konsinyasi pembebasan lahan ini berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Keputusan PN Tuban ini final karena untuk kepentingan negara. Dari hasil penetapan konsinyasi ini, harga tanah lebih mahal dari harga semula.

“Sudah, sudah (setuju). Jadi kemarin kan dia setuju tanahnya diukur, tapi tidak setuju dengan uang ganti rugi itu diapakan, itu dititipkan di Pengadilan (Negeri Tuban) konsinyasi itu. Sebagian besar beli mobil itu yang di konsinyasi,” ujar Riza kepada kumparan, Rabu (17/2).

embed from external kumparan

Ia menambahkan, penetapan lokasi proyek tersebut telah dilakukan pada 10 Januari 2019 oleh Gubernur Jawa Timur. Setelah itu, lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah menentukan appraisal (nilai jual aset) untuk menentukan besaran ganti rugi lahan milik warga.

“Kalau terima ganti rugi, dari awal banyak yang mau terima. Yang nggak mau terima kan terakhir (konsinyasi PN Tuban) untuk beli mobil, panjang (ceritanya),” tambah Riza.

instagram embed

Dalam setiap pencairan uang ganti rugi, Riza menyebut, PT Pertamina memberikan pelatihan pengelolaan keuangan. Berdasarkan catatan Riza, pelatihan itu dilakukan di Mei, Juni, Juli, dan Agustus 2020.

“Setiap akan pencairan oleh Pertamina diberikan pelatihan sosialisasi penggunaan keuangan itu bekerja sama LPPM Unair. Ada testimoni saya September,” ujar Riza.

Riza mengatakan, proses pencairan dana itu awalnya dimulai dari warga yang berlokasi di tengah, kemudian ke pinggir. Bagi warga yang tidak terima, bisa langsung ke PT Pertamina, Badan Pertanahan Nasional (BPN), atau pengadilan.

Viral warga di Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, beli mobil usai jual tanah. Foto: Dok. Istimewa

“Jadi setelah pengukuran tapal batas antar pemilik lahan, setelah diverifikasi BPN diserahkan Pertamina, ada tim appraisal di awal 2020 datang, setelah appraisal ada nilai ganti rugi, muncul lagi awalnya mau tapi karena nilai ganti ruginya tidak sesuai harapannya ada yang nggak mau,” ujarnya.

Hingga kemudian, lanjut Riza, yang tidak terima dengan ganti rugi itu uangnya diberikan melalui sistem konsinyasi di PN Tuban.

"Kemarin ini (yang viral) yang sudah dititipkan ke pengadilan konsinyasi, jadi akhir 2020 proses selesai semua, yang belum setuju angka ganti rugi, masalah waris, status tanah, itu dikonsinyasi dititipkan ke PN Tuban dan sebagian kemarin diambil semua proses selesai diambil,” pungkasnya.

embed from external kumparan