Capek Menyalin Ayat ke Kertas, Pria di Tasik Sobek Al-Quran

kumparanNEWSverified-green

comment
13
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilsutrasi Al Quran. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilsutrasi Al Quran. Foto: Shutter Stock

Seorang pria berinisial ER (33) dibekuk polisi dan ditetapkan sebagai tersangka lantaran merobek satu buah ayat suci Al-Quran. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (19/12) sekitar pukul 03.30 WIB di depan minimarket Jalan Galunggung, Tasikmalaya.

Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahriadi menuturkan, pelaku ditangkap setelah polisi memintai keterangan dari sekitar empat orang saksi dan mengamankan barang bukti berupa satu buah Al-Quran sisa sobekan dan tiga buah kantong plastik berisi Al-Quran.

"Barang bukti satu buah Al-Quran sisa sobekan dan tiga buah kantong kresek yang berisikan Al-Quran," kata Rudy di Mapolrestabes Bandung.

Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahriadi (tengah) menunjukkan tersangka pencurian perumahan sepi di Mapolda Jabar, Senin (11/11). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Rudy menjelaskan, peristiwa bermula saat tersangka mengambil Al-Quran di masjid lalu membawa ke tempat tinggalnya. Dia berniat hendak mengambil bagian tengah Al-Quran lalu menyalinnya ke atas kertas. Namun karena capek menulis, pria tersebut nekat merobek bagian Al-Quran tersebut.

"Modusnya pelaku mengambil Al-Quran di masjid kemudian dibawa ke tempat tinggal pelaku, selanjutnya mengambil bagian tengahnya dengan maksud akan dipindahkan tulisannya dari Al-Quran ke dalam kertas. Karena pelaku merasa capek nulis kemudian lembaran yang telah diambil tersebut dilipat-lipat lalu disobek dan sebagian tersebut dibuang," lanjut dia.

Ilustrasi Al Quran Foto: pexels

Aksi tersangka ini pun terekam dalam sebuah video pendek dan tersebar di media sosial. Dalam video itu, terlihat kertas sobekan Al-Quran berukuran kecil berserakan di jalan.

Rudy mengatakan, hingga kini tersangka masih menjalani pemeriksaan. Terkait kasus ini, Rudy mengimbau masyarakat agar tidak bereaksi secara berlebihan, karena kasus ini telah ditangani dan didalami kepolisian.

"Imbauan kepada masyarakat, ini kan pelaku sudah tertangkap kita akan dalami, gak usah bereaksi apa-apa. Memang ini kitab suci. Harus kita sama-sama jaga karena pelaku sudah ditangkap dan akan didalami tunggu prosesnya," kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 156 huruf a KUHP.

kumparan post embed