Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
![M Jasman Panjaitan saat mengikuti tes wawancara dan uji publik capim KPK di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu, (28/8). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1566970988/jc48ykibq02k85tjise5.jpg)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menurut eks Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus, Kejaksaan Agung itu, OTT merupakan upaya KPK untuk menutupi kelemahannya.
"Saya melihat, mohon maaf, KPK sekarang hanya menonjolkan OTT. Itu mungkin kalau menurut saya itu menutupi kelemahan mereka. Di satu sisi mereka tidak mampu mengungkap kerugian negara yang terjadi di instansi nasional," ujar Jasman dalam tes wawancara dan uji publik capim KPK di Gedung Kemensetneg, Jakarta Pusat, Rabu (28/8).
Terlebih Jasman berpendapat, penindakan melalui OTT hanya berdampak kecil terhadap pengembalian kerugian negara.
Ia menilai seharusnya KPK fokus mengungkap kasus korupsi yang dimulai dari penyelidikan, khususnya yang menyangkut persoalan tata niaga dan perizinan, keuangan, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi.
ADVERTISEMENT
"Fokus di situ saja dulu. Sementara yang saya lihat selama ini, KPK hanya menonjolkan OTT. Kelemahan OTT, nilainya untuk pengembalian kerugian negara sangat kecil. Sebesar uang yang tertangkap. Padahal di belakangnya ada yang dirugikan," jelas Jasman yang juga pernah menjabat Plt Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan ini.
Meski mengkritik OTT, Jasman mengaku tetap melakukannya jika terpilih sebagai pimpinan KPK. Tetapi dengan catatan, OTT bukan satu-satunya cara yang diandalkan KPK untuk memberantas korupsi.
"OTT itu ngintip-ngintip. Pendekatan hukum itu bukan ngintip. Karena memang ada suatu perbuatan (melawan hukum)," ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Jasman juga menilai KPK seharusnya mengutamakan fungsi pencegahan dan koordinasi. Terutama untuk mengatasi banyaknya praktik korupsi di tingkat daerah.
ADVERTISEMENT
"Di dalam UU KPK ada yang namanya koordinasi. Sebenarnya, KPK dengan kewenangan luar biasa bisa saja menyurati Pemda karena mereka memiliki aparat pengawas. Supaya aparat pengawasan betul-betul mengawasi. Ini yang perlu dilakukan KPK supaya mereka bisa menjangkau sampai daerah," tutup Jasman.