Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Calon Pimpinan (Capim) KPK, I Nyoman Wara, bercerita bahwa ia tengah menghadapi gugatan perdata dalam kasus BLBI.
ADVERTISEMENT
Auditor Utama Investigatif BPK itu mengatakan, ia digugat lantaran audit terkait kerugian negara Rp 4,58 triliun dalam pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI terhadap BDNI milik Sjamsul Nursalim.
"Terkait dengan kasus perhitungan kerugian negara di BDNI, kasus BLBI dalam hal ini BDNI," ujar Wara dalam tes wawancara dan uji publik capim KPK di Gedung Kemensetneg, Jakarta Pusat, Selasa (27/8).
Wara menuturkan, ia tak bisa melarang bila pada akhirnya hasil kerjanya digugat. Namun ia mengaku, sudah bekerja sesuai standar yang ditentukan.
"Salah satu yang digugat adalah bahwa kami tidak melakukan konfirmasi atau permintaan tanggapan ke terperiksa (Sjamsul)," jelas Wara.
Padahal menurut Wara, dalam investigasi dugaan kerugian keuangan negara, BPK tak perlu meminta klarifikasi Sjamsul.
"Memang kita tidak meminta tanggapan. Tetapi kalau selain pemeriksaan investigatif, harus meminta tanggapan, konfirmasi dalam hal ini," papar Wara.
ADVERTISEMENT
Hal lain yang menurutnya dipermasalahkan yakni data yang ia peroleh untuk menentukan adanya kerugian negara. Menurut Wara, data-data yang ia miliki diperoleh dari penyidik KPK.
"Kami dibilang hanya menggunakan data dari KPK. Betul bahwa kami memperoleh bukti dari melalui penyidik. Dan itu diatur jelas dalam Peraturan BPK tentang pemeriksaan investigatif bahwa untuk penghitungan keuangan negara, maka bukti-bukti diperoleh melalui penyidik," jelas Wara.