Cara Bambang Irianto Samarkan Suap Kasus Mafia Migas Petral

10 September 2019 17:01 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading Limited (Petral), Bambang Irianto, diduga menerima suap sebesar USD 2,9 juta. Eks Direktur Utama Petral itu diduga berupaya menyamarkan penerimaan uang itu dengan mendirikan perusahaan di luar negeri.
ADVERTISEMENT
"Untuk menampung penerimaan tersebut, tersangka BTO (Bambang Irianto) mendirikan Siam Group Holding Ltd yang berkedudukan hukum di British Virgin Island," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers, Selasa (10/9).
Diduga, uang itu diduga diterima Bambang dalam kurun waktu 2010 hingga 2013. Uang itu diduga merupakan fee karena Bambang membantu Kernel Oil dalam mengamankan jatah alokasi kargo terkait tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang.
"Sebagai imbalannya, diduga Bambang Irianto menerima sejumlah uang yang diterima melalui rekening bank di luar negeri," ujar Syarif.
Atas perbuatannya, Bambang yang juga eks Dirut Petral itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ADVERTISEMENT