Cara Jalannya Aneh, Pengunjung Lapas Lamongan Sembunyikan Besi Tajam Jimat di CD

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Seorang pengunjung Lapas Lamongan berinisial AM ketahuan menyelundupkan benda jimat di dalam celana dalam, Kamis (4/1/2024). Foto: Dok. Humas Kemenkumham Jatim
zoom-in-whitePerbesar
Seorang pengunjung Lapas Lamongan berinisial AM ketahuan menyelundupkan benda jimat di dalam celana dalam, Kamis (4/1/2024). Foto: Dok. Humas Kemenkumham Jatim

Seorang pengunjung Lapas Lamongan mencoba menyelundupkan sebuah senjata tajam yang dianggapnya sebagai jimat, Kamis (4/1). Ia menyelundupkan benda tersebut di dalam celana dalamnya.

Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur, Heni Yuwono, mengatakan pengunjung tersebut berinisial AM. Ia hendak mengunjungi salah satu keluarganya yang merupakan warga binaan Lapas Lamongan berinisial BC sekitar pukul 09.30 WIB.

"Saat berkunjung, sesuai SOP yang berlaku, AM harus melalui proses penggeledahan badan terlebih dahulu," ujar Heni dalam keterangannya, Kamis (4/1).

Heni menyampaikan, saat penggeledahan dilakukan, petugas lapas curiga dengan gerak-gerik AM.

AM seperti berusaha merapatkan kedua kakinya, terutama saat digeledah pada bagian tubuhnya.

"Dilihat dari cara berjalannya saja sudah tidak normal," ucapnya.

Atas kecurigaan itu, petugas meminta AM untuk melepas celananya agar diperiksa lebih lanjut.

"Petugas menemukan sebuah kantong kain berwarna merah di celana dalam pada tubuh bagian belakang AM," jelasnya.

Seorang pengunjung Lapas Lamongan berinisial AM ketahuan menyelundupkan benda jimat di dalam celana dalam, Kamis (4/1/2024). Foto: Dok. Humas Kemenkumham Jatim

Setelah dibuka, petugas menemukan sebuah benda yang terbuat dari kayu yang diselotip. Waktu selotip dibuka, ternyata di dalamnya terdapat besi runcing, seperti paku.

"Sebagai bentuk kewaspadaan, kami sita benda tersebut, karena dikhawatirkan besi runcing tersebut akan digunakan sebagai senjata tajam," terang Heni.

Kepala Lapas (Kapalas) Lamongan, Mahrus, mengatakan saat AM diperiksa petugas, ia mengaku bahwa benda yang dibawanya adalah jimat.

Benda tersebut merupakan titipan dari kakeknya agar kakaknya yang warga binaan Lapas Lamongan berinisial BC itu tetap aman.

"AM mengaku dititipi oleh kakeknya yang diperuntukkan kepada kakaknya yang merupakan warga binaan Lapas Lamongan berinisial BC," ucap Mahrus.

Atas kejadian itu, pihak Lapas Lamongan memberikan sanksi kepada AM dan BC. Untuk AM disanksi tidak boleh mengunjungi Lapas Lamongan selama enam bulan ke depan.

"Sedangkan hukuman untuk BC akan ditentukan melalui mekanisme sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP)," tutur Mahrus.

Mahrus menjelaskan, kemungkinan sanksi yang dijatuhkan kepada BC adalah penundaan sementara kunjungan atau bentuk hukuman lain sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Barang bukti telah kami sita. Pelaku AM kooperatif juga, sehingga pemeriksaan berjalan dengan lancar," tandasnya.