Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Polisi telah menangkap delapan anggota komplotan pembuat dan penjual materai palsu di wilayah Jakarta. Para pelaku ditangkap dalam operasi gabungan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak dan Polda Metro Jaya selama bulan Januari sampai Februari 2018.
ADVERTISEMENT
Menanggapi maraknya peredaran materai palsu, Kasubdit Forensik dan Barang Bukti Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Joni Isparyanto, memberikan tips bagaimana cara membedakan materai asli dan palsu.
"Kalau yang asli bila kita cermati ada mikro teks tanda kecil dan ada nomor seri dan hologramnya. Kemudian warna dari tinta yang asli akan memudar di bawah sinar ultra violet," kata Joni di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (20/3).
Selain itu, materai palsu menurut Joni, akan terlihat dari warna yang lebih cerah dibandingkan materai yang asli. Menurutnya warna dari materai palsu tidak akan memudar bila terkena sinar ultra violet.
"Untuk yang palsu, itu tidak akan masalah jika terkena ultra violet, warnanya tidak akan memudar," ucap Joni.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Joni mengatakan selain melihat dari warna, masyarakat juga bisa memeriksa tekstur dari materai tersebut. Materai asli menurut Joni, tampak lebih kasar dibandingkan dengan materai palsu.
"Kemudian formasi bintang oval dalam cetakan materai bisa diraba terutama warna hijau, biru dalam materai tersebut," pungkas Joni.
Dalam kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti, berupa 63.800 materai pecahan senilai Rp 6.000, satu unit mobil Datsun Go, enam unit handphone, satu unit laptop, dan tiga unit printer, dan beberapa bahan pembuat materai palsu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengungkapkan para pelaku telah menjalankan aksinya sejak tahun 2017 lalu. Omzet yang didapat oleh para tersangka mencapai Rp 6 miliar.
ADVERTISEMENT