Cara Nyoblos dengan e-KTP atau Suket di Putaran 2

18 Maret 2017 22:39 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Handphone, dompet dan kunci dititipkan ke KPPS (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Handphone, dompet dan kunci dititipkan ke KPPS (Foto: Aria Pradana/kumparan)
KPU DKI Jakarta menerbitkan SK Nomor 57/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 tentang pedoman Pilgub DKI Jakarta putaran kedua. Salah satu butir dalam SK tersebut menjelaskan tentang teknis penggunaan e-KTP atau surat keterangan (suket) di TPS saat pencoblosan.
ADVERTISEMENT
Penggunaan e-KTP atau suket diperbolehkan bagi mereka yang punya hak pilih tapi tak terdata di DPT. Namun, pemilih disarankan membawa Kartu Keluarga hanya untuk langkah antisipasi jika pemilih meragukan suket yang dibawa ke tempat pencoblosan.
Dikutip dari SK tersebut, Sabtu (18/3), ada beberapa ketentuan yang harus diikuti, yaitu:
1. Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan e-KTP atau Surat Keterangan Dinas Dukcapil asli.
2. Apabila e-KTP atau Surat Keterangan yang bersangkutan diragukan, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dapat meminta pemilih menunjukkan Kartu Keluarga atau identitas lainnya yang menyertakan informasi tentang nama, tanggal lahir, alamat dan foto.
ADVERTISEMENT
3. KPPS memastikan bahwa KTP Elektronik atau Surat Keterangan Dinas Dukcapil sesuai dengan alamat TPS di tingkat RT/RW.
4. Pemilih dapat dilayani hak pilihnya sebagai pemilih DPTb sepanjang surat suara masih tersedia.
5. Dalam hal surat suara tidak tersedia, KPPS mengarahkan pemilih ke TPS terdekat.