Cara Nyoblos dengan e-KTP atau Suket di Putaran 2

kumparanNEWSverified-green

clock
google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Handphone, dompet dan kunci dititipkan ke KPPS (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Handphone, dompet dan kunci dititipkan ke KPPS (Foto: Aria Pradana/kumparan)

KPU DKI Jakarta menerbitkan SK Nomor 57/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 tentang pedoman Pilgub DKI Jakarta putaran kedua. Salah satu butir dalam SK tersebut menjelaskan tentang teknis penggunaan e-KTP atau surat keterangan (suket) di TPS saat pencoblosan.

Penggunaan e-KTP atau suket diperbolehkan bagi mereka yang punya hak pilih tapi tak terdata di DPT. Namun, pemilih disarankan membawa Kartu Keluarga hanya untuk langkah antisipasi jika pemilih meragukan suket yang dibawa ke tempat pencoblosan.

Baca juga: Sumarsono Jamin Seluruh Warga DKI Nyoblos di Putaran 2

Dikutip dari SK tersebut, Sabtu (18/3), ada beberapa ketentuan yang harus diikuti, yaitu:

1. Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan e-KTP atau Surat Keterangan Dinas Dukcapil asli.

2. Apabila e-KTP atau Surat Keterangan yang bersangkutan diragukan, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dapat meminta pemilih menunjukkan Kartu Keluarga atau identitas lainnya yang menyertakan informasi tentang nama, tanggal lahir, alamat dan foto.

3. KPPS memastikan bahwa KTP Elektronik atau Surat Keterangan Dinas Dukcapil sesuai dengan alamat TPS di tingkat RT/RW.

4. Pemilih dapat dilayani hak pilihnya sebagai pemilih DPTb sepanjang surat suara masih tersedia.

5. Dalam hal surat suara tidak tersedia, KPPS mengarahkan pemilih ke TPS terdekat.

Baca juga: Belum Terdata di DPT? Masih Ada Waktu Hingga 28 Maret