Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan LHI sebagai pelapor sebelumnya diinformasikan oleh EF bahwa hasil rapid test-nya reaktif.
Sehingga mau membayar uang sebesar Rp 1,4 juta seperti yang diminta EF agar hasilnya dapat diubah menjadi nonreaktif.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan crosscheck dengan PT Kimia Farma sebagai penanggung jawab di Terminal 3. Awalnya pun sebenarnya yang bersangkutan sudah nonreaktif. Sehingga dua kali dilakukan rapid test terhadap korban dua-duanya nonreaktif," kata Yusri saat konferensi pers di Polres Bandara Soetta, Senin (28/9).
Yusri mengatakan hasil itu diketahui setelah dilakukan pemeriksaan terhadap alat rapid test yang terpakai pada 13 September, tanggal perkara itu terjadi. Hasilnya semua alat menunjukkan hasil nonreaktif.
ADVERTISEMENT
"Kita tahu setelah di crosscheck ke PT Kimia Farma, hari itu ada 314 yang seharusnya orangnya hanya ada 313. Sehingga diketahui ternyata LHI atau pelapor ini itu dua kali dilakukan rapid test dan memang 314 tersebut tidak ada yang reaktif. Semua nonreaktif," kata Yusri.
EF saat ini ditahan di Polres Metro Bandara Soekarno Hatta. Ia dipersangkakan Pasal 289 dan 294 terkait pencabulan. Serta Pasal 368 dan 378 tentang penipuan.
Kasus ini bermula dari pengakuan seorang perempuan berinisial LHI di Twitter. Ia mengatakan mengalami pelecehan seksual dan diminta sejumlah uang oleh oknum tenaga medis berinisisial EF saat menjalani rapid test di Bandara Soekarno Hatta.
EF menjanjikan dapat mengubah hasil tesnya dari reaktif menjadi nonreaktif. Hasil itu dibutuhkan LHI untuk bisa terbang ke Nias.
ADVERTISEMENT