Cara Polisi Perlakukan Anak STM yang Ditangkap: Panggil Emaknya

9 Oktober 2020 14:19 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Massa mengikuti aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law di Jakarta, Kamis (8/10). Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Massa mengikuti aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law di Jakarta, Kamis (8/10). Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap 1192 orang terkait rusuh di Jakarta. 50 Persen di antara mereka masih pelajar alias anak STM yang hanya ikut-ikutan.
ADVERTISEMENT
Menangani mereka, polisi memanggil orang tua alias bapak dan ibunya.
"Jadi datang sudah ke sini, sudah bikin pernyataan orangtuanya ada kita edukasi, silakan monggo dijaga ya anaknya ya. Jangan lagi ke sini nanti bikin rusuh ketangkap bahaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Jumat (9/10).
Yusri menjelaskan hingga siang ini orang tua dari para pelajar STM itu sudah berdatangan ke Polda Metro Jaya.
"Yang ini meraka semua nanti sudah kita ambil keterangan tapi sekarang begini. Progres hingga Jumat ini orangtuanya sudah banyak yang datang kita sudah menyampaikan orang tuanya datang," beber dia.
Yusri menegaskan untuk pelajar yang tak terindikasi melakukan pidana polisi hanya meminta orang tua membuat pernyataan lalu dilepaskan.
ADVERTISEMENT
Para pelajar itu sendiri mengaku datang karena ajakan di media sosial dan ada yang menawari uang.