Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Catat, 38 Bakal Caleg Eks Koruptor yang Diloloskan Bawaslu
13 September 2018 5:58 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
ADVERTISEMENT
KPU RI merilis daftar nama 38 bakal caleg mantan narapidana korupsi di Pileg 2019. Mereka mendaftarkan diri di tingkat DPRD provinsi maupun kabupaten dan kota. Namun nama mereka dicoret KPU dalam Daftar Caleg Sementara (CS).
ADVERTISEMENT
Pasalnya, Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalegan melarang mantan napi korupsi menjadi bakal caleg di Pileg 2019. Gusar, para mantan koruptor ini lalu menggugat KPU ke Bawaslu di masing-masing tingkatan, dan ternyata diloloskan.
"Iya (38 eks koruptor sudah diloloskan)," ucap Ilham Saputra kepada kumparan, Rabu (12/9).
Sementara Bawaslu enggan berkomentar lagi soal bacaleg eks koruptor setelah pertemuan KPU-Bawaslu-DKPP, mereka memilih 'tiarap' menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) yang sedang memproses gugatan PKPU.
Nasib para koruptor ini pun digantung dan menunggu putusan MA yang belum jelas kapan akan mengambil keputusan, padahal, 20 September KPU harus menetapkan Daftar Caleg Tetap (DCT).
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, mendesak para komisioner Bawaslu agar mengundurkan diri karena gagal menjaga Pemilu 2019 yang berkualitas dan berintegritas.
ADVERTISEMENT
"Saya kira pilihan untuk mundur dari jabatan Bawaslu bisa dan harus dilakukan jika para komisioner memang punya kualitas moral yang berbeda dengan koruptor," desak Lucius dalam siaran pers, Rabu (12/9).
"Kalau terus bertahan pada singgasana kursi Bawaslu sembari menggerogoti penyelenggaraan pemilu, maka sesungguhnya integritas Bawaslu bisa dikatakan setara atau sejajar dengan mantan napi koruptor yang diloloskannya," tegasnya.