Catat Batas Kecepatan Agar Tak Kena Tilang ETLE di Tol Mulai 1 April 2022

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Jumpa pers pemberlakuan tilang batas kecepatan di jalan tol dengan ETLE, Selasa (29/3). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers pemberlakuan tilang batas kecepatan di jalan tol dengan ETLE, Selasa (29/3). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal memberlakukan sistem tilang elektronik (ETLE) di sejumlah ruas jalan tol. Nantinya penindakan bakal menyasar kendaraan yang melebihi dan kurang dari batas kecepatan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kamera ETLE akan menindak kendaraan yang melaju di atas 100 kilometer per jam.

"Di tol itu ada batas kecepatan minimal 60 km/jam. Batas kecepatan maksimal 100 km/jam. Yang ditindak menggunakan kamera ETLE adalah batas kecepatan di atas 100 km/jam," jelas Sambodo dalam jumpa pers, Selasa (29/3).

Korlantas Polri menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile dalam pengamanan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Foto: Korlantas Polri

Penindakan itu, kata Sambodo, telah disosialisasikan sejak 1 hingga 31 Maret 2022. Aturan itu mulai berlaku pada 1 April 2022 mendatang.

"Setelah tanggal 1 April tulisan sosialisasinya hilang nanti para pelanggar wajib melaksanakan kewajibannya sebagaimana prosedur ETLE yang sudah berlaku selama ini dan apabila tidak melakukan pembayaran denda maka akan dilaksanakan blokir terhadap kendaraan," jelasnya.

Petugas NTMC Korlantas Polri mengamati pergerakan arus lalu lintas pada layar di Gedung National Traffic Management Center (NTMC) Korlantas Polri, Jakarta. Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Lebih lanjut, Sambodo menjelaskan, kamera ETLE itu telah dipasang di 5 ruas tol di wilayah hukum Polda Metro.

"5 Ruas jalan tol yaitu ruas Tol Jakarta-Cikampek yang bawah, kemudian Jakarta-Cikampek yang MBZ itu juga sudah terpasang," ujarnya

"Kemudian ruas Tol Sedyatmo yang ke arah bandara, kemudian ruas Tol Dalam Kota, kemudian ruas Tol Kunciran Cengkareng," pungkasnya.

Seperti diketahui, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menggelar rapat dengan sejumlah instansi terkait tentang sistem penindakan tilang elektronik.

Petugas NTMC Korlantas Polri mengamati pergerakan arus lalu lintas pada layar di Gedung National Traffic Managemen Center (NTMC) Korlantas Polri, Jakarta. Foto: Aprillio Akbar/Antara Foto

Hal ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Korlantas Polri yang bakal memberlakukan ETLE untuk pelanggaran batas kecepatan dan batas muatan di ruas tol Trans Jawa dan Tol Trans Sumatera.

Adapun penerapan tilang elektronik ini, akan berlaku hampir di seluruh ruas tol di Pulau Jawa serta di beberapa ruas tol di Pulau Sumatera. Berikut titik-titik tilang elektronik di jalan tol.

Tilang speed cam di ruas tol Pulau Jawa

  • Ruas tol Jabodetabek

  • Ruas tol Cipularang

  • Ruas tol Padaleunyi

  • Ruas tol Jakarta-Cikampek

  • Ruas tol Palimanan-Kanci

  • Ruas tol Batang-Semarang

  • Ruas tol Semarang-Solo

  • Ruas tol Solo-Ngawi

  • Ruas tol Ngawi-Kertosono.

Tilang speed cam di ruas tol Pulau Sumatera

  • Ruas tol Bakauheni KM 108A

  • Ruas tol Bakauheni KM 108B.

Tilang Weight In Motion (WIM) Truk ODOL

  • Ruas Tol Jagorawi

  • Ruas Tol JORR Seksi E

  • Ruas Tol Jakarta-Tangerang

  • Ruas Tol Padaleunyi

  • Ruas Tol Semarang Seksi ABC

  • Ruas Tol Ngawi-Kertosono

  • Ruas Tol Surabaya-Gempol.